
Pringsewu, sinarlampung.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gunarto bin Suratmin 5 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu terkait korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (27/1/2026).
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Perbuatannya dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tindakan itu dilakukan secara melawan hukum hingga merugikan keuangan negara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Selain penjara, jaksa menuntut denda Rp200 juta. Denda itu diganti 80 hari penjara jika tidak dibayar.
Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp323.335.276. Sebagian uang disebut telah dititipkan ke kejaksaan yakni senilai Rp80.350.000.
Sisa uang pengganti yang harus dibayar mencapai Rp242.985.276. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu bulan.
Batas waktu dihitung setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta terdakwa akan disita. Harta itu kemudian dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti penjara 2 tahun 6 bulan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan status barang bukti. Biaya perkara dibebankan kepada terdakwa.
Sidang berlangsung tertib dan lancar. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan dijadwalkan kembali Selasa, 3 Februari 2026. Agendanya pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (*)