
MAGETAN, sinarlampung.co-Jaksa Agung RI resmi mencopot Dezi Septiapermana dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan. Pencopotan ini merupakan tindak lanjut setelah Dezi diamankan oleh tim internal Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada pertengahan Januari lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat, mengonfirmasi bahwa posisi Kajari Magetan telah diisi oleh pejabat baru sejak Senin 19 Januari 2026..”Pencopotan sudah dilaksanakan 19 Januari lalu, sebelum ada berita OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun. Penggantinya sudah ada,” ujar Agus Sahat saat dikonfirmasi, Minggu 25 Januari 2026.
Dezi Septiapermana tercatat memiliki masa jabatan yang cukup singkat di Magetan. Ia baru menduduki posisi tersebut selama kurang lebih tiga bulan, setelah dilantik pada 31 Oktober 2025 menggantikan Kajari sebelumnya, Yuana Nurshiyam.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan, Agus menjelaskan bahwa jabatan Kajari Magetan saat ini dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt). “Jabatan tersebut kini diisi oleh Farkhan Junaedi, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan resmi, Dezi diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) serta Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI pada Kamis (16/1/2026).
Pasca diamankan, Dezi langsung dibawa dari Magetan menuju Jakarta melalui jalur Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung. “Benar, yang datang adalah Tim PAM SDO dan Tim SIRI. Beliau (Dezi) saat ini sudah berada di Kejagung,” tegas Agus.
Meski waktu pengamanannya berdekatan dengan operasi senyap KPK di wilayah Madiun, Agus menekankan bahwa tindakan internal Kejagung terhadap Kajari Magetan ini terjadi lebih dulu dan merupakan proses yang berbeda. (Red)