
Pringsewu, sinarlampung.co –Seorang pria berinisial MT (25), warga Pardasuka, Pringsewu, ditangkap polisi. Ia diduga mencabuli keponakannya sendiri.
MT diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Benar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu telah mengamankan MT, terduga pelaku pencabulan anak,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, Minggu (25/1/2026).
Kasus tersebut terjadi sepanjang 2025 dan terungkap pada Desember. Korban yang dijemput salah satu anggota keluarga, mengeluhkan rasa sakit di area sensitif saat dimandikan.
“Setelah ditanya lebih lanjut, korban menyampaikan bahwa rasa sakit tersebut akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MT, yang merupakan pamannya sendiri,” jelas Rosali.
Perbuatan itu tidak dilakukan sekali. Namun korban tidak berani bercerita karena mendapat ancaman dari pelaku.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, petugas menangkap MT.
Dalam pemeriksaan, MT mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencabulan saat kondisi rumah sedang sepi. Perbuatannya itu dipicu kecanduan menonton film porno melalui ponselnya.
“Agar korban mau menuruti semua kemauannya, selain ancaman, pelaku juga melakukan berbagai bujuk rayu seperti membelikan jajan hingga meminjami hp kepada korban,” ungkap Rosali.
Rosali menambahkan, korban selama ini tinggal bersama nenek dan dua pamannya, termasuk terduga pelaku. Sementara kedua orang tua korban telah berpisah dan bekerja di luar negeri.
“Korban dititipkan oleh ibunya dan selama ini diasuh oleh nenek serta kedua pamannya,” tambah Rosali.
Kini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di sel tahanan Polres Pringsewu.
Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara,” tegas Rosali. (*)