
Pesawaran, sinarlampung.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesawaran menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan jaringan wifi di Kecamatan Padang Cermin dan Way Ratai. Pernyataan tersebut menyusul sorotan warga atas maraknya pemasangan tiang dan kabel internet yang dinilai semrawut serta diduga ilegal.
Sorotan masyarakat muncul seiring banyaknya pemasangan jaringan kabel internet di dua kecamatan tersebut. Selain dianggap mengganggu estetika lingkungan, keberadaan kabel dan tiang wifi yang dipasang tanpa penataan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan.
Dugaan ilegalnya pemasangan jaringan wifi itu diperkuat pernyataan Kominfo Pesawaran. Melalui Eko, pihak Kominfo menegaskan bahwa tidak ada izin yang pernah dikeluarkan untuk penyelenggara jaringan internet di wilayah tersebut.
“Kami tegaskan, Dinas Kominfo tidak pernah mengeluarkan izin kepada penyelenggara jaringan wifi yang saat ini beroperasi di Kecamatan Padang Cermin maupun Way Ratai,” ujar Eko.
Kondisi ini turut mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia. Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menilai aktivitas para penyelenggara jasa internet tersebut patut diduga melanggar hukum.
“Pemasangan tiang wifi dan kabel jaringan dilakukan secara bebas, tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat dan aturan perundang-undangan. Ini jelas meresahkan dan patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Mahmuddin, Jumat, 23 Januari 2026.
Menurutnya, selain mengganggu kenyamanan visual lingkungan, pemasangan tiang dan kabel secara sembarangan juga berisiko membahayakan warga sekitar.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah camat dan kepala desa di Way Ratai turut dimintai keterangan. Data selaku Camat Way Ratai menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada permohonan izin pemasangan jaringan wifi yang masuk ke pihak kecamatan.
Atas kondisi itu, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Mahmuddin juga meminta dinas terkait tidak tutup mata dan segera melakukan pendataan serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara jasa internet di Kabupaten Pesawaran.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal,” pungkasnya. (Red)