
PEKANBARU, sinarlampung.co-Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberantas praktik “Mata Elang” atau debt collector yang kerap melakukan aksi premanisme di jalanan. Ia menegaskan bahwa perampasan paksa objek jaminan kendaraan tanpa kerelaan debitur adalah murni tindak pidana.
Instruksi ini disampaikan langsung oleh Brigjen Hengki saat memimpin apel di Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026). Ia mengaku geram karena masih menemukan laporan dan video viral mengenai praktik intimidasi penagih utang di wilayah Pekanbaru.
Brigjen Hengki memerintahkan personel di lapangan untuk tidak ragu mengambil tindakan hukum terhadap para oknum debt collector.
“Tidak boleh ada perampasan objek jaminan kendaraan tanpa kerelaan dari debitur. Tangkap! Saya masih melihat laporan yang viral secara nasional, masih ada mata elang beraksi di Pekanbaru. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Brigjen Hengki.
Ia menekankan bahwa hubungan antara debitur (peminjam) dan kreditur (pihak pembiayaan) adalah hubungan keperdataan. Oleh karena itu, sengketa yang terjadi tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara paksa, intimidasi, apalagi perampasan di ruang publik.
Mantan penyidik senior ini juga mengingatkan jajarannya agar tidak “tutup mata” terhadap fenomena ini. Menurutnya, pembiaran terhadap aksi perampasan paksa menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum yang berlaku.
“Sudah jelas aturannya. Kreditur tidak serta-merta bisa melakukan perampasan. Jika diambil secara paksa di jalan, itu masuk ranah pidana. Jika ini masih terjadi dan polisi diam saja, berarti polisinya tidak paham hukum,” ujarnya memperingatkan.
Ia menekankan bahwa penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan jika ada kesepakatan sukarela atau melalui putusan pengadilan dan prosedur eksekusi yang sah menurut UU Jaminan Fidusia.
Wakapolda meminta seluruh Polres dan Polsek di bawah jajaran Polda Riau untuk merilis setiap penindakan terhadap mata elang ke publik. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi sekaligus efek jera (deterrent effect).
“Berikan pemahaman kepada masyarakat. Lakukan penindakan dan rilis secara terbuka agar ada implikasi preventif. Orang harus takut melakukan pelanggaran hukum di wilayah hukum Polda Riau,” pungkasnya. (Jun/red)