
Bandarlampung, sinarlampung.co – Setelah sempat diguncang aksi demonstrasi oleh bawahannya sendiri, M. Zulkarnain resmi mengundurkan diri dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Lampung, Jumat (19/6/2026) petang.
Surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung oleh Zulkarnain sekitar pukul 16.30 WIB kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Lampung, Muhammad Firsada, dengan didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Riswandi. Pasca-mundurnya Zulkarnain, Pemprov Lampung bergerak cepat menunjuk Muhammad Firsada sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP.
Saat dikonfirmasi awak media, Zulkarnain menegaskan bahwa keputusan melepas jabatan yang telah diembannya selama lima tahun ini merupakan bentuk tanggung jawab moral seorang pemimpin atas gejolak di internal satuannya.
“Tanggung jawab moril, makanya saya mundur. Suratnya saya serahkan tadi sore sekitar pukul 16.30 WIB. Saya membuat citra Pemprov kurang baik di masyarakat, apalagi Satpol PP adalah pelayan masyarakat dalam menjaga ketertiban. Tidak ada anak buah yang salah, yang salah itu pemimpinnya,” ujar Zulkarnain jantan.
Keputusan mundur ini menjadi muara dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh massa internal Satpol PP Lampung pada Rabu, 29 April 2026 lalu.
Sebelum aksi pecah, mosi tidak percaya sebenarnya telah bergulir. Sejumlah pejabat dan personel Satpol PP telah melayangkan surat pernyataan resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, meminta agar M. Zulkarnain segera diganti.
Secara solid, surat tuntutan tersebut ditandatangani oleh jajaran teras Satpol PP, mulai dari Sekretaris Satpol PP Rudi Sofian, para kepala bidang (kabid), kepala seksi (kasi), kasubbag, komandan pleton (danton), hingga anggota di lapangan.
Sederet Poin Keberatan Anak Buah
Berdasarkan dokumen surat pernyataan yang dihimpun, para pegawai membeberkan sejumlah rapor merah terkait gaya kepemimpinan M. Zulkarnain yang dinilai tidak profesional dan subyektif.
Berikut adalah poin-poin keberatan yang dilayangkan internal Satpol PP terhadap Zulkarnain: yaitu soal Tata Kelola Organisasi: Kepemimpinan dinilai kerap menggunakan sentimen pribadi, tidak objektif, dan berubah-ubah, sehingga banyak tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kelembagaan yang mandek.
Lalu soal Transparansi Anggaran: Penyusunan anggaran tahun 2026 dituding dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pejabat administrator maupun kepala bidang, yang berdampak pada terganggunya pelaksanaan program kerja.
Kemudian Polemik Keuangan & Kepegawaian: Munculnya persoalan di sektor pengelolaan keuangan internal serta hambatan dalam proses kenaikan pangkat pejabat fungsional. Termasuk Fasilitas & Etika: Sorotan terkait penggunaan kendaraan dinas, hingga dugaan perilaku yang dinilai tidak pantas di lingkungan kerja terhadap staf perempuan.
Para pegawai menyebut, keluhan terkait kondisi kerja ini sebenarnya sudah sempat dilaporkan secara berkala melalui surat anonim sejak Januari lalu, sebelum akhirnya memuncak menjadi aksi demonstrasi terbuka karena dinilai lambat direspons pimpinan daerah.
Dengan mundurnya M. Zulkarnain dan masuknya Muhammad Firsada sebagai Plt, roda organisasi Satpol PP Lampung diharapkan dapat segera stabil dalam menjalankan fungsinya menjaga ketertiban umum di Bumi Ruwa Jurai. (Red)