
Lampungtimur, sinarlampung.co – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKP) setempat, Selasa (23/6/2026).
Tindakan paksa ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Jalan Permukiman Tahun Anggaran 2025.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Timur, Alifin Nurahmana Wanda, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis Pemkab Lampung Timur tersebut.
“Benar, Kejari Lampung Timur melakukan penggeledahan di DLHPKP. Penggeledahan ini bertujuan mencari barang bukti dan dokumen terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan permukiman tahun 2025,” kata Alifin saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Selain mengamankan sejumlah dokumen, tim penyidik Korps Adhyaksa juga melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pejabat dinas setempat. Salah satu yang diperiksa intensif adalah Yunizer Hasan, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, proyek PSU berupa pembangunan jalan rabat beton ini tersebar di 52 desa se-Lampung Timur dengan total pagu anggaran mencapai kisaran Rp24 miliar. Pada perencanaan awal, proyek strategis ini sejatinya dirancang menggunakan pola swakelola murni oleh pemerintah desa setempat.
Namun dalam realisasinya di lapangan, sistem tersebut diubah menjadi pola kombinasi yang memicu indikasi penyimpangan, yaitu 80 Persen Anggaran (Rp18,69 Miliar): Dialokasikan sepihak untuk pengadaan material yang dikelola langsung oleh dinas melalui pihak rekanan (kontraktor) dengan mekanisme belanja elektronik (e-purchasing).
Lalu 20 Persen Anggaran Sisa: Diserahkan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) di desa hanya untuk kebutuhan upah tenaga kerja dan sewa peralatan lapangan.
Pemisahan antara penyedia material eksternal dan pelaksana swakelola di lapangan tersebut diduga kuat menimbulkan kekacauan tata kelola proyek di tingkat bawah.
Sejumlah Pokmas di beberapa desa mengeluhkan keterlambatan pasokan material yang dikirim oleh pihak kontraktor pemenang e-purchasing. Sebaliknya, pihak rekanan penyedia berdalih bahwa penggunaan bahan material oleh Pokmas di lapangan melebihi batas perhitungan teknis yang telah ditetapkan.
Akibat polemik saling tuding tersebut, progres fisik pekerjaan jalan rabat beton di sejumlah desa mengalami keterlambatan parah. Bahkan hingga memasuki kuartal pertama tahun 2026, beberapa titik proyek dilaporkan mangkrak dan belum rampung akibat terhentinya pasokan material.
Hingga saat ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur masih terus mendalami perkara ini dengan melakukan klasterisasi dokumen sitaan guna menghitung potensi kerugian keuangan negara. (Red)