
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Aroma tidak sedap menyeruak dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Lampung Tengah. Proyek yang tersebar di Kecamatan Seputih Mataram, Seputih Raman, dan Seputih Banyak tersebut diduga dikondisikan untuk kepentingan pribadi Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal, proyek pada APBD Perubahan 2025 senilai Rp1 miliar ini diduga diambil alih langsung oleh Plt Bupati, termasuk penentuan konsultan perencanaannya.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa penentuan titik lokasi pembangunan terkesan dipaksakan. Pasalnya, jalan tersebut disinyalir mengarah ke lahan perkebunan milik I Komang Koheri.
“Dalam DPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) disebutkan nama kampungnya, tapi titik koordinat pastinya yang tahu hanya Pak Wakil (Plt Bupati) dan orang-orangnya. Padahal secara logika, Jalan Usaha Tani seharusnya untuk akses persawahan, bukan peladangan pribadi,” ujar sumber tersebut.
Hal senada diungkapkan oleh seorang warga setempat. Ia menyebut lokasi pembangunan jalan onderlagh tersebut sudah ditinjau oleh Dinas Pertanian dan konsultan. Namun, karena medan menuju lahan pribadi pejabat tersebut cukup sulit—berbelok-belok dan terdapat rawa (lebung) yang harus ditimbun—kabarnya akan dilakukan rapat khusus untuk membahas hal tersebut.
Data yang diperoleh menunjukkan adanya pola pembagian paket pekerjaan di Dinas Pertanian Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025: Pada APBD Murni 2025 terdapat empat titik proyek senilai Rp2 miliar diduga dikoordinir oleh Bupati.
Lalu pada APBD Perubahan 2025 juga ada empat titik proyek senilai Rp1 miliar diduga dikoordinir oleh Wakil Bupati (Plt Bupati). Total terdapat delapan titik proyek dengan total pagu anggaran mencapai Rp3 miliar yang diduga telah “dikondisikan” sebelum pengerjaan dimulai.
Bantahan Plt Bupati
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, membantah keterlibatan dirinya dalam pengaturan proyek tersebut. Ia berdalih bahwa pembangunan infrastruktur merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang sah di wilayah Lampung Tengah.
“Kita tidak mengurusi hal itu. Namanya aspirasi kemana saja boleh selagi wilayahnya di Lampung Tengah. Terkait perlintasan yang mengarah ke wilayah Dharma Agung atau ada kebun di sana, saya tidak tahu,” kilahnya.
Ia juga menegaskan bahwa secara aturan, Bupati dan Wakil Bupati dilarang memiliki atau mengerjakan proyek pemerintah. “Saya tidak masuk ke ranah itu. Kalaupun ada pembangunan di kampung kita, ya itu namanya pembangunan jalan di Lampung Tengah,” tutupnya. (Red)