
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik sejak awal pekan.
KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing, Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Pantauan di lokasi setelah rangkaian pemeriksaan intensif, ketiga tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol. Bupati Suhardiman Amby terlihat mengenakan rompi tahanan bernomor 161, disusul Sekda Zulkarnain dengan rompi nomor 167, dan Ardiles dengan rompi nomor 166. Ketiganya langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dengan pengawalan ketat petugas.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Selama masa penahanan ini, penyidik KPK akan mendalami aliran dana, menelusuri keterlibatan pihak lain, serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Perkara ini bermula dari operasi senyap yang diluncurkan KPK di wilayah Provinsi Riau pada Senin (29/6/2026). Dalam OTT tersebut, tim penyidik awalnya mengamankan total 10 orang, dengan rincian 9 orang ditangkap di Kabupaten Kuansing dan satu orang di Jakarta.
Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain sempat dicari oleh petugas saat operasi berlangsung. Namun, setelah KPK mengeluarkan imbauan agar bersikap kooperatif, kedua pejabat daerah tersebut akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa (30/6/2026) malam sekitar pukul 21.17 WIB untuk menyerahkan diri.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 10 orang di wilayah Kuansing dan Jakarta. Kemudian 5 orang di antaranya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Lima orang yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan maraton tersebut terdiri dari tiga pihak swasta, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing, dan satu orang anggota keluarga penyelenggara negara. Setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara pihak lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Selain menahan para tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti kuat di lapangan yang diduga berkaitan langsung dengan perkara suap jabatan ini.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa rekam transaksi keuangan, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana atau instrumen dalam pemberian suap. Penyitaan ini menjadi bagian krusial bagi penyidik untuk menyusun dan mengungkap konstruksi perkara secara utuh di persidangan nanti. (Red)