
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Riau pada Senin (29/6/2026). Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan 10 orang terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, beserta Sekda Kuansing, Zulkarnaen, yang sempat dicari oleh petugas, akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026) malam WIB. Kedatangan kedua pejabat daerah ini memenuhi imbauan KPK agar mereka bersikap kooperatif, mengingat keterangan keduanya sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus tersebut.
Informasi mengenai kedatangan Bupati dan Sekda Kuansing ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Bupati dan Sekda Kuansing tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB,” ujar Budi kepada media, Selasa (30/6/2026). Setibanya di lokasi, Suhardiman dan Zulkarnaen langsung diarahkan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari informasi yang dihimpun, 9 orang diamankan di wilayah Kabupaten Kuansing, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta. Dari total 10 orang yang terjaring OTT, lima di antaranya langsung dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rincian lima orang yang dibawa tersebut meliputi: 3 orang dari pihak swasta, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing, dan satu anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Pemkab Kuansing.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik KPK juga menyita beberapa barang bukti di lapangan. Di antaranya adalah Barang Bukti Elektronik (BBE) serta satu unit mobil yang diduga kuat berkaitan dengan perkara suap ini.
Hingga saat ini, KPK belum merinci secara detail mengenai konstruksi perkara maupun peran dari masing-masing pihak yang ditangkap. Status hukum para pihak yang diamankan baru akan ditentukan setelah mereka selesai menjalani rangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. (Red)