
PALEMBANG, sinarlampung.co – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum pejabat Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan RI berinisial SU terus bergulir di ranah hukum. Korban berinisial PG (35), didampingi suaminya, IN (36), secara tegas menyatakan menutup pintu damai atau mediasi kekeluargaan, serta mendesak penegakan hukum yang berkeadilan.
Oknum Dewas BPJS Kesehatan RI Siruaya Utamawan Dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, Ini Kasusnya
Polda Sumatera Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Oknum Dewas BPJS Kesehatan RI
Pernyataan tersebut disampaikan pihak korban saat mendatangi Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel. Pihak korban menyampaikan rasa kecewanya lantaran terlapor SU tidak hadir dalam agenda konfrontasi yang telah dijadwalkan.
“Kami datang jauh-jauh dari Yogyakarta untuk memenuhi undangan konfrontasi ini, tetapi sangat kecewa karena terlapor tidak hadir. Kami menolak damai dan ingin kasus ini diproses hingga keadilan ditegakkan,” tegas IN, suami korban.
Kronologi Kejadian dan Langkah Hukum
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 23 Oktober 2024 di salah satu hotel di kawasan Jalan R. Soekamto, Palembang. Saat itu, keberadaan PG di Palembang bertujuan untuk memulihkan kondisi fisiknya setelah sempat mengalami keguguran. Kasus ini dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hingga saat ini, baik pihak BPJS Kesehatan maupun Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum mengeluarkan pernyataan pers tertulis khusus yang menanggapi kasus ini secara terperinci. Di sisi lain, pihak korban telah mengadukan perkara ini ke berbagai instansi pusat, mulai dari DJSN, Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Kabid Humas Polda Sumsel mengonfirmasi bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Penyidik dari Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel saat ini tengah memprioritaskan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis alat bukti digital, termasuk rekaman CCTV hotel yang telah diamankan.
Kendati alat bukti dari pihak korban telah dikumpulkan, penyidik menyatakan bahwa oknum Dewas berinisial SU belum dijadwalkan untuk dipanggil atau diperiksa dalam waktu dekat, menunggu rampungnya analisis seluruh bukti di lapangan.
(
Dugaan pelanggaran moral dan hukum di lingkungan Dewan Pengawas lembaga penjamin sosial ini bukan kali pertama terjadi. Kasus yang menimpa PG seolah membuka kembali memori publik pada skandal serupa yang terjadi pada akhir tahun 2018 di lingkungan Dewas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Kala itu, seorang Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewas BPJS-TK berinisial RA membongkar tindakan pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) dan pelecehan berulang yang diduga dilakukan oleh atasannya, oknum anggota Dewas berinisial SAB, sepanjang periode April 2016 hingga November 2018.
Sama halnya dengan kasus saat ini, kasus di tahun 2018 mencerminkan kuatnya ketimpangan relasi kuasa di lingkungan kerja. Dalam konferensi pers pada Desember 2018, RA yang didampingi Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dan pengamat media Ade Armando, mengaku sempat tidak berani melapor karena intimidasi psikologis dan posisi pelaku yang sangat dominan serta dihormati di internal lembaga. Ironisnya, ketika RA mencoba melaporkan perbuatan tersebut secara internal, ia justru mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari anggota Dewas lainnya.
Pada masa itu, hambatan hukum pidana konvensional (KUHP lama) yang menuntut pembuktian fisik rigid membuat penyelesaian hukum jalur pidana sempat berjalan buntu. Hal inilah yang mendasari desakan masif dari Komnas Perempuan dan berbagai elemen sipil di tahun-tahun tersebut untuk segera mengesahkan regulasi progresif, yang kini menjelma sebagai UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022—undang-undang yang saat ini digunakan untuk menjerat kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum Dewas BPJS Kesehatan di Palembang. (Red)