
Bengkulu, sinarlampung.co-Inspektorat Kabupaten Seluma resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. Laporan tersebut dilayangkan oleh LN (34), seorang ibu rumah tangga asal Kota Bengkulu, pada Rabu (17/12/2025).
LN melaporkan suaminya, AT (35), yang merupakan tenaga PPPK di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu. AT diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang tenaga kesehatan berinisial AG, yang berstatus sebagai PPPK di Kabupaten Seluma.
Kepada awak media, LN menegaskan bahwa langkahnya melapor ke Inspektorat bertujuan untuk mencari keadilan. Ia menilai tindakan suaminya dan AG telah mencederai keharmonisan rumah tangga serta melanggar kode etik aparatur negara.
“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Harus ada sanksi tegas sesuai aturan, termasuk pemecatan jika memang terbukti secara sah,” ujar LN saat memberikan keterangan di Kantor Inspektorat Seluma.
Inspektorat Tangani Empat Kasus Asusila
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa laporan LN merupakan salah satu dari rentetan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang masuk sepanjang tahun 2025.
“Saat ini total ada empat laporan yang kami terima terkait dugaan perbuatan asusila dan perselingkuhan. Rinciannya: dua laporan melibatkan tenaga kesehatan, satu tenaga guru, dan satu laporan lainnya masih dalam tahap pendalaman,” ungkap Marah Halim.
Ia memastikan bahwa seluruh laporan telah diregistrasi dan akan diproses secara profesional serta objektif. Marah Halim juga menekankan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan.
“Semua akan diproses sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. Penentuan sanksi sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan kekuatan pembuktian yang ditemukan di lapangan,” pungkasnya. (Red)