
Jakarta, Sinarlampung.co — Aroma busuk praktik mafia tanah kembali menyeruak ke ruang publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum di Polda Lampung. Law Firm Moehammad Ali & Partners secara resmi mengajukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI atas dugaan tindakan non-prosedural dan abuse of power yang dilakukan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung terhadap warga bernama Paidian Asna, Senin (19/01/2026).
Pengaduan tersebut secara spesifik menyoroti peran Kompol Iwan Darmawan dan Bripda Tiara Anjani yang diduga bertindak di luar koridor hukum dalam menangani perkara sengketa lahan ulayat seluas kurang lebih 7 hektare di wilayah Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus.
Menurut tim kuasa hukum, lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan keluarga almarhum Aspani bin Halimi yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak 1970 berdasarkan alas hak hibah. Namun, lahan tersebut belakangan diklaim dan dikuasai oleh PT Windu Mantap Mandiri melalui serangkaian transaksi yang ditengarai sarat manipulasi dan melibatkan jaringan mafia tanah.
Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, Paidian Asna sebagai ahli waris justru dilaporkan secara pidana dengan tuduhan pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP. Pelaporan itu disebut berasal dari pihak bernama Taisir Hadi, yang keabsahan kedudukan hukumnya dalam perkara tersebut dipertanyakan.
Tim Moehammad Ali & Partners menilai langkah penyidik bukan hanya janggal, tetapi juga mengarah pada kriminalisasi yang terstruktur. Oknum penyidik dituding melakukan pemanggilan secara koersif dan tindakan intimidatif, termasuk upaya meminta penyerahan dokumen asli kepemilikan tanah tanpa disertai surat izin penyitaan dari pengadilan.
“Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law dan melanggar Pasal 38 ayat (1) jo. Pasal 44 KUHAP. Ini bukan penegakan hukum, melainkan pemaksaan kehendak,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Kasus ini dinilai bukan sekadar konflik agraria, melainkan ujian serius bagi profesionalisme dan integritas Polri. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pusaran sengketa tanah menimbulkan kecurigaan publik akan adanya simbiosis kepentingan antara pemodal, jaringan premanisme, dan aparat berseragam.
Dalam aduan resminya, Law Firm Moehammad Ali & Partners menyebut tindakan para oknum tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Kode Etik Profesi Kepolisian. Praktik semacam ini dinilai mencederai rasa keadilan dan memperkuat stigma bahwa hukum kerap tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Melalui laporan ini, Kompolnas didorong untuk bersikap tegas dan independen dengan memberikan rekomendasi konkret kepada Kapolri. Tujuannya tak sekadar penindakan personal, tetapi juga pembenahan sistemik guna memutus mata rantai mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat kecil.
Kini publik menanti, akankah negara hadir membela hak warganya, atau justru kembali membiarkan keadilan tersandera oleh kekuasaan, modal, dan intimidasi? (S’Kheir)