
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Satu dekade sudah program Dana Desa (DD) digulirkan oleh pemerintah pusat sejak 2015. Tujuannya mulia membangun Indonesia dari pinggiran. Namun, fakta di lapangan, khususnya di Provinsi Lampung, menunjukkan ironi yang menyayat hati. Alih-alih mandiri dan sejahtera, desa-desa justru menjadi “lahan basah” baru bagi praktik korupsi yang terdesentralisasi.
Jika dihitung secara matematis sederhana, akumulasi Dana Desa selama 10 tahun (2015–2025) rata-rata menyentuh angka Rp1 miliar per tahun per desa. Artinya, setiap desa di Lampung seharusnya sudah mengelola dana total minimal Rp10 miliar.
Pertanyaan besarnya: Ke mana perginya uang Rp10 miliar di setiap desa itu?
Jika dana sebesar itu benar-benar dikonversi menjadi pembangunan, seharusnya tidak ada lagi jalan desa yang becek dan berlumpur saat hujan. Seharusnya, tidak ada lagi irigasi yang kering kerontang, atau gedung posyandu yang nyaris rubuh. Namun, realitas di ribuan desa di Lampung berkata lain. Wajah desa tak banyak berubah; yang berubah hanyalah gaya hidup oknum elit desanya.
Total Rp23 Triliun Mengguyur Lampung
Berdasarkan data akumulatif dari Kementerian Keuangan dan realisasi penyaluran ke daerah, Provinsi Lampung dengan 13 kabupaten dan sekitar 2.435 desa, telah menerima kucuran Dana Desa yang fantastis.
Sejak 2015 hingga 2025, total dana yang masuk ke desa-desa di Sai Bumi Ruwa Jurai diperkirakan menembus angka lebih dari Rp23 Triliun. Sebuah angka raksasa yang seharusnya cukup untuk menyulap wajah pedesaan menjadi sentra ekonomi baru.
Namun, besarnya anggaran ini berbanding lurus dengan tingginya angka penyelewengan. Fenomena ini mengonfirmasi tesis menyedihkan: Otonomi daerah dan Dana Desa tidak mematikan korupsi, melainkan hanya “memindahkan” lokus korupsi dari perkotaan ke pedesaan.
Modus Klasik: Jalan Hancur, Ternak Fiktif
Investigasi lapangan dan laporan masyarakat menunjukkan pola korupsi yang nyaris seragam di berbagai kabupaten di Lampung, mulai dari Lampung Utara, Lampung Timur, hingga Tanggamus dan Pesawaran.
Infrastruktur Asal Jadi
Jalan onderlagh dan lapen yang baru dibangun seumur jagung sudah hancur kembali. Ketebalan aspal dimainkan, kualitas batu dikurangi (mark-down). Banyak jalan desa yang dalam laporannya “Mulus 100%”, faktanya masih berupa tanah merah yang tak bisa dilalui kendaraan roda empat.
Irigasi Gagal
Proyek irigasi pertanian seringkali menjadi lahan bancakan. Bangunan irigasi dibangun tanpa studi kelayakan yang benar, sehingga air tidak mengalir, sawah tetap kering, dan petani gigit jari. Beton irigasi retak dan jebol dalam hitungan bulan.
Program Pemberdayaan Fiktif
Sektor ketahanan pangan hewani menjadi modus favorit baru. Pengadaan bibit sapi, kambing, atau unggas seringkali di-markup gila-gilaan. Sapi kurus dibeli dengan harga premium. Parahnya lagi, banyak hewan ternak yang “mati mendadak” dalam laporan, padahal dijual kembali atau dibagikan ke kroni kepala desa.
Ratusan Kades Terjerat Hukum
Data penegakan hukum di Lampung selama satu dekade terakhir menjadi bukti betapa kronisnya penyakit ini. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan data kepolisian/kejaksaan setempat, sektor Dana Desa konsisten menempati peringkat teratas sebagai sektor paling korup.
Di Lampung, diperkirakan ratusan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa telah terseret masalah hukum, baik yang sudah divonis penjara maupun yang masih dalam proses penyidikan.
Kabupaten seperti Lampung Utara, Lampung Timur, dan Lampung Selatan menjadi wilayah dengan catatan kasus yang cukup tinggi. Modusnya beragam: mulai dari proyek fiktif, markup harga material, pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga setoran upeti kepada oknum pejabat di tingkat kecamatan atau kabupaten sebagai “biaya keamanan”.
Korupsi dana desa bukan lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi (“mengutil”), tetapi sudah dilakukan secara terstruktur dan berjamaah (“merampok”). Lemahnya fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan inspektorat daerah menjadi celah yang terus dimanfaatkan.
Evaluasi Total atau Hancur
Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Jika dalam 10 tahun uang Rp 10 miliar per desa tidak mampu menciptakan perubahan signifikan, maka ada kesalahan fatal dalam sistem pengawasan kita.
Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum (Kejati dan Polda) harus mengubah pola penanganan. Audit administratif di atas kertas sudah tidak lagi relevan karena mudah dimanipulasi. Yang dibutuhkan adalah audit forensik fisik di lapangan. Ukur ulang jalan, hitung ulang ternak, dan cek ulang irigasi.
Jangan sampai jargon “Membangun Indonesia dari Desa” berakhir menjadi “Membangun Rumah Pribadi Pejabat Desa”. Rp 23 Triliun uang rakyat Lampung telah digelontorkan, dan rakyat berhak menuntut hasil yang nyata, bukan sekadar laporan pertanggungjawaban yang penuh kepalsuan. (Redaksi)