
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Di lembaran koran dan portal berita, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah berkali-kali menjadi “bintang utama”. Bukan karena prestasi literasi, melainkan karena rentetan dugaan korupsi yang tak kunjung menemui titik terang di meja hijau. Publik kini bertanya-tanya: Apakah hukum di Lampung Tengah sedang tertidur, atau sengaja memejamkan mata?
Salah satu noktah hitam yang paling disorot adalah pengadaan 2.100 unit Chromebook pada tahun anggaran 2023. Proyek senilai Rp17,4 miliar ini menjadi pergunjingan setelah muncul dugaan mark-up harga dan spesifikasi yang tidak sesuai.
Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan berkas pengaduan dari masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah sejak Mei 2025, prosesnya terkesan berjalan di tempat.
“Kami sudah berikan data perbandingan harga pasar dengan harga kontrak, ada selisih miliaran yang berpotensi menjadi kerugian negara,” ungkap salah seorang pelapor dari elemen masyarakat.
Menanggapi tudingan yang bertubi-tubi, pihak Disdikbud Lampung Tengah akhirnya angkat bicara. Dalam sebuah kesempatan, perwakilan dinas menyatakan bahwa semua prosedur pengadaan telah melalui mekanisme e-katalog yang sah.
“Semua pengadaan barang, termasuk Chromebook, sudah sesuai prosedur juklak dan juknis. Jika ada temuan dari BPK, kami selalu kooperatif dan telah melakukan pengembalian kerugian jika memang ada kelebihan bayar. Kami berharap publik tidak berasumsi sebelum ada putusan hukum,” ujar salah satu pejabat Disdikbud yang enggan disebutkan namanya dalam berita.
Namun, pembelaan “sesuai prosedur” ini kerap dianggap publik sebagai tameng klasik untuk menutupi praktik di bawah meja. Tak berhenti di sana, aroma busuk merembet ke urusan belanja publikasi. Disdikbud Lampung Tengah diduga menganggarkan dana ratusan juta rupiah untuk belanja jurnal dan surat kabar yang diduga fiktif.
Banyak media yang namanya tercantum dalam daftar penerima anggaran mengaku tidak pernah menerima kontrak, apalagi melakukan pengiriman koran. “Nama media kami dicatut, tapi uangnya entah lari ke kantong siapa,” keluh seorang pengelola media lokal.
Beruntung, pada Januari 2026, Kejari Lampung Tengah mulai menunjukkan taji dengan memanggil saksi-saksi kunci terkait kasus ini.
Teka-teki “Orang Kuat” dan Setoran Upeti
Mengapa begitu sulit menyentuh aktor intelektual di balik dugaan korupsi ini? Jawabannya mulai terkuak saat KPK melakukan penggeledahan besar-besaran terhadap lingkaran pimpinan daerah di akhir tahun 2025.
Dugaan munculnya pola “setoran wajib” sebesar 15% hingga 20% dari setiap nilai proyek menjadi alasan mengapa anggaran seringkali disunat sejak dalam pikiran. Para pejabat dinas terjepit antara kewajiban memenuhi “upeti” ke atasan dan risiko berhadapan dengan hukum.
Di saat para pejabat Disdik sibuk berurusan dengan pemanggilan jaksa, potret kontras terlihat di sekolah-sekolah dasar di pelosok Lampung Tengah. Atap bocor dan bangku kayu yang keropos tetap menjadi kawan setia para siswa.
“Setiap kali baca berita korupsi miliaran di Disdik, saya cuma bisa mengelus dada melihat plafon kelas kami yang hampir ambruk,” ujar seorang guru honorer dengan nada getir.
Bagi mereka, berita-berita di media bukan sekadar informasi, melainkan pengingat betapa hak-hak anak didik telah dirampas secara perlahan.
Menanti Ketegasan
Kini, bola panas berada di tangan Kejari Lampung Tengah. Publik menunggu apakah mereka akan berani menuntaskan kasus Chromebook dan Belanja Media ini hingga ke akar-akarnya, atau kembali membiarkannya menguap tertutup debu waktu.
Penegakan hukum bukan hanya soal memenjarakan orang, tapi soal mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa anggaran pendidikan adalah milik masa depan bangsa, bukan “bancakan” para penguasa yang merasa tak tersentuh. (Juniardi)