
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Dalam pengembangan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Ardito Wijaya ini, penyidik memanggil sejumlah saksi mulai dari pejabat daerah, pihak swasta, hingga pekerja rumah tangga.
Pada Rabu 14 Januari 2026, pemeriksaan difokuskan pada Indria Sudrajat, istri dari Ardito Wijaya, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lampung Tengah. Proses pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Bandar Lampung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, keterangan Indria dan para saksi lainnya sangat dibutuhkan untuk memperdalam bukti-bukti terkait aliran dana dan tata kelola proyek di Lampung Tengah.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami ragam penerimaan yang diterima oleh bupati dan bagaimana proyek-proyek tersebut dikondisikan sehingga menghasilkan keuntungan bagi tersangka dan pihak lainnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/1) siang.
Selain Indria Sudrajat, tim penyidik KPK juga memanggil enam orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Nama-nama tersebut mencakup aparatur sipil negara (ASN) hingga warga sipil, yakni:
Heri Saputra, Kabid di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah.
Umar, Staf di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah.
Novi, Staf di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah.
Yuni Shintowati, PNS di Pemkab Lampung Tengah.
Sayuti, Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur.
Kuspriyanto, yang diketahui bekerja sebagai tukang kebun.
Pendalaman Aliran Dana
Penyidik KPK disinyalir tengah menelusuri dugaan pencucian uang atau aset-aset yang disamarkan melalui orang-orang terdekat bupati. Pemanggilan saksi dari berbagai latar belakang, termasuk Ketua RT dan tukang kebun, mengindikasikan KPK sedang memverifikasi aset atau pertemuan-pertemuan penting yang berkaitan dengan perkara pengadaan barang dan jasa TA 2025 tersebut.
Saat ini, Ardito Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. KPK berkomitmen untuk terus menyisir semua pihak yang diduga terlibat atau mengetahui praktik lancung di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tersebut. (Red)