
Lampung Timur, sinarlampung.co– Desakan agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan PT Sarana Global Quarry (SGQ) di Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, semakin menguat. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan penambangan batu dan produksi secara ilegal tanpa mengantongi izin lengkap, Kamis 8 Januari 2026.
Aktivis Muda Lampung Timur, Maradoni, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung beserta jajarannya untuk tidak tutup mata dan segera menyikapi laporan masyarakat dengan mengambil langkah tegas, termasuk penghentian aktivitas di lokasi.
Laporan Resmi ke Polda dan DLH
Maradoni mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan Polda Lampung pada Rabu 26 November 2025. Laporan tersebut dibuat setelah timnya melakukan investigasi lapangan dan menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum.
“Sebelum melapor, saya bersama tim sudah turun langsung ke lokasi penambangan PT Sarana Global Quarry. Kami juga melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan legalitas operasional perusahaan tersebut,” ujar Maradoni.
Dugaan ketiadaan izin ini semakin valid setelah Maradoni mendatangi DLH Provinsi Lampung. Pihaknya menerima konfirmasi langsung dari Evi Rianti, pejabat di Bidang Penaatan dan Penataan DLH Provinsi Lampung.
“Pihak DLH Provinsi, melalui Ibu Evi Rianti, menyatakan bahwa PT Sarana Global Quarry memang belum memiliki izin. DLH juga berjanji akan menindaklanjuti laporan kami secepatnya,” jelasnya.
Bapenda Takut Pungli
Persoalan izin ini berdampak langsung pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur mengakui bahwa pihaknya belum pernah menerima retribusi maupun pajak pertambangan mineral bukan logam dari PT SGQ.
Maradoni menilai langkah Bapenda yang menahan diri untuk tidak menarik pajak sudah tepat secara hukum administrasi.
“Bapenda Lampung Timur belum melakukan penarikan pajak atau retribusi karena PT SGQ belum mengantongi perizinan pertambangan secara lengkap. Penarikan pajak atau retribusi dalam kondisi ini justru berpotensi menjadi pungutan liar (pungli) dan bertentangan dengan ketentuan hukum,” ungkapnya.
Ancaman Pidana Penjara dan Denda
Maradoni mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana serius. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam regulasi tersebut, terdapat dua pasal krusial yang diduga dilanggar yaitu Pasal 158 Mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Lalu Pasal 160 Mengatur hukuman serupa bagi pemegang IUP atau IUPK tahap eksplorasi yang nekat melakukan kegiatan operasi produksi tanpa izin.
“Kami meminta Polda Lampung untuk bergerak cepat dan tidak ragu melakukan penindakan terukur, apalagi unsur pidananya sudah sangat jelas. Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas terhadap PT SGQ karena berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik kerugian daerah, kerusakan lingkungan, maupun keresahan sosial,” Ungkap Maradoni.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Lampung dan Kapolda Lampung segera turun tangan demi menjaga kepastian hukum, keselamatan lingkungan, serta keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang taat aturan. “Kegiatan penambangan ilegal tidak boleh dibiarkan. Kami berharap pihak-pihak yang terlibat segera ditindak,” Katanya.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sarana Global Quarry belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan operasional tanpa izin tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke lokasi maupun melalui sambungan telepon belum mendapatkan respons. (Tim/Red)