
Pesisir Barat, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dengan tegas membantah isu yang beredar di masyarakat bahwa penyelidikan kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Sahbardong, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, telah dihentikan.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, memastikan kabar tersebut adalah tidak benar alias hoaks. Hingga akhir tahun 2025, pihaknya masih terus melakukan penyidikan intensif.
”Penyelidikan kasus illegal logging yang terjadi di kawasan Sahbardong, Kabupaten Pesisir Barat, masih terus berlangsung dan tidak dihentikan,” tegas Dery.
Kronologi dan Barang Bukti
Kasus ini mencuat ke publik setelah video tumpukan kayu hasil penebangan liar viral di media sosial. Puluhan kubik kayu siap angkut terekam jelas dalam video tersebut.
Merespons hal itu, aparat Ditreskrimsus Polda Lampung langsung menyisir lokasi, melakukan penyegelan, dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya tumpukan kayu olahan, alat berat, hingga gergaji mesin (chainsaw). Setidaknya empat orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap aktor di balik kejahatan lingkungan ini.
Meski Kombes Dery Agung Wijaya dikabarkan akan segera berpindah tugas ke Bareskrim Mabes Polri, ia menjamin proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
”Proses hukum masih terus berjalan dan didalami. Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jalur distribusi kayu, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas mantan Kasatreskrim Polresta Bandarlampung tersebut.
Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi atensi serius kepolisian karena berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, potensi bencana alam, serta kerugian negara.
Polda Lampung mengajak masyarakat, khususnya di sekitar kawasan hutan, untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan dan tidak mudah termakan isu yang menyesatkan.
”Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas illegal logging. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan,” Ujarnya.
Polda Lampung berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik pembalakan liar ini demi menjaga kelestarian hutan di Bumi Ruwa Jurai. (Red)