
Bandar Lampung, sinarlampung.co- Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal mengambil langkah tegas dengan menertibkan tambang-tambang ilegal yang tersebar di berbagai titik strategis sepanjang tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons konkret atas bencana banjir yang melanda Bandar Lampung dan wilayah sekitarnya pada awal tahun, sekaligus komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, S.STP., M.Si., mengatakan bahwa penertiban ini merupakan amanat langsung dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Riski menjelaskan bahwa rentetan bencana banjir dan longsor pada Januari 2025 merupakan sinyal darurat lingkungan. Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi salah satu faktor kunci degradasi lahan.
“Banjir dipicu oleh banyak faktor, mulai dari drainase yang tidak optimal hingga maraknya penambangan ilegal yang menyebabkan bukit gundul tanpa upaya pemulihan atau reklamasi,” ujar Riski, Minggu 28 Desember 2025.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun 2025 menjadi titik balik penegakan hukum lingkungan di Lampung. Berdasarkan data DLH Provinsi Lampung, berikut adalah ringkasan tindakan penertiban selama setahun terakhir yaitu di Bandar Lampung 5 Titik (Galian C/Bukit) dilakukan Penyegelan dan Penghentian Operasi.
Lampung Selatan 6 Titik dengan Pemasangan Plang Larangan. Lampung Timur 5 Titik dengan Sanksi Administratif dan Paksaan Pemerintah. Lampung Tengah 4 Titik dengan sanksi Penghentian Sementara.
Riski menambahkan, pada periode 2022–2023, praktis tidak ada tindakan penutupan tegas. Sementara pada 2024, pengaduan mulai masuk namun belum ditindaklanjuti secara optimal. Baru pada tahun 2025, integrasi kekuatan antarlembaga membuahkan hasil nyata.
Payung Hukum dan Sanksi Tegas
Penegakan hukum ini memiliki landasan kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan delegasi kepada pemerintah provinsi untuk mengelola dan mengawasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C).
Selain itu, Pemprov Lampung menggunakan Peraturan Menteri KLHK Nomor 14 Tahun 2024 sebagai instrumen pemberian sanksi administratif. Sanksi yang diterapkan mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin bagi yang melanggar ketentuan lingkungan.
Wewenang PPLH, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) kini dibekali wewenang penuh untuk melakukan penghentian paksa terhadap aktivitas yang terbukti merusak ekosistem.
Kesuksesan penertiban 20 titik tambang ini diklaim sebagai hasil kolaborasi erat antara Pemprov Lampung dengan Polda Lampung, Korem 043/Gatam, serta pemerintah kabupaten/kota.
Kabupaten Way Kanan disebut sebagai salah satu contoh daerah yang sangat proaktif dalam melibatkan tokoh adat dan masyarakat lokal untuk mengawasi praktik tambang ilegal di wilayahnya.
Menutup keterangannya, Riski Sofyan mengajak masyarakat untuk aktif melapor. Pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan digital melalui aplikasi Lampung-in. “Penjagaan lingkungan adalah tanggung jawab kolektif. Hak atas lingkungan yang sehat dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945, dan kami hadir untuk memastikan hak masyarakat tersebut terpenuhi,” pungkasnya. (Red)