
Oleh: Juniardi SIP SH MH
Lampung saat ini sedang berdiri di persimpangan jalan yang genting. Di satu sisi, kita mengejar ambisi menjadi lumbung pangan nasional, namun di sisi lain, paru-paru hijau kita dari register hutan hingga Taman Nasional sedang berada dalam kondisi kritis.
Jika kita terus abai, kerusakan hutan di Lampung bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan ancaman eksistensial bagi setiap warga yang memijak bumi Sai Bumi Ruwa Jurai.
Realitas Pahit di Balik Angka
Data tidak bisa berbohong. Berdasarkan catatan Global Forest Watch dan data sektoral lokal, Lampung telah kehilangan signifikan tutupan hutan primernya. Dari total luas kawasan hutan yang mencapai sekitar 1.004.735 hektar, hampir 37% atau sekitar 375.000 hektar di antaranya dalam kondisi rusak atau tidak lagi berhutan.
Kawasan vital seperti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), yang merupakan Situs Warisan Dunia UNESCO, terus digerogoti. Laporan menunjukkan bahwa lebih dari 20% kawasan TNBBS telah beralih fungsi menjadi perkebunan kopi ilegal. Fenomena ini menciptakan fragmentasi hutan yang mematikan bagi biodiversitas.
Harga Mahal dari Sebuah Kelalaian
Banyak yang berdalih perambahan hutan diperlukan demi ekonomi. Namun, mari kita hitung kerugian kumulatif yang harus ditanggung negara dan rakyat.
Misalnya biaya bencana. Data BPBD Lampung menunjukkan frekuensi banjir dan longsor meningkat tajam. Kerugian infrastruktur, kerusakan lahan pertanian warga, dan biaya pemulihan pascabencana di kabupaten seperti Tanggamus dan Lampung Selatan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Kemudian sedimentasi bendungan. Kerusakan hutan di hulu menyebabkan erosi hebat. Sedimentasi pada bendungan besar seperti Bendungan Batutegi memperpendek usia teknis bendungan dan mengurangi kapasitas irigasi untuk ribuan hektar sawah, yang mengancam ketahanan pangan yang justru ingin kita lindungi.
Belum lagi hilangnya jasa ekosistem. Nilai ekonomi dari air bersih dan penyerapan karbon yang hilang akibat deforestasi jauh melampaui keuntungan jangka pendek dari komoditas perkebunan di lahan ilegal.
Ironi Konflik Satwa, Kita yang Merambah, Mereka yang Disalahkan
Lampung sering dihebohkan dengan gajah yang masuk ke pemukiman di Lampung Timur atau harimau di Suoh. Kita sering mengutuk satwa tersebut sebagai “hama”, padahal kitalah yang secara brutal menghancurkan rumah mereka.
Dengan menyusutnya koridor hutan, satwa-satwa ini terjebak dalam “pulau-pulau” hutan yang terisolasi, memaksa mereka bergesekan langsung dengan manusia demi bertahan hidup.
Menanti Taring Penegak Hukum
Secara regulasi, kita punya UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, implementasinya di lapangan sering kali layu sebelum berkembang. Penegakan hukum masih terasa seperti “macan kertas” tajam ke rakyat kecil yang mencari kayu bakar, namun tumpul ke aktor intelektual dan cukong yang menggerakkan perambahan skala besar.
Kebijakan Perhutanan Sosial yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No. 9 Tahun 2021 memang memiliki niat baik untuk memberikan legalitas pengelolaan lahan bagi masyarakat. Namun, tanpa pengawasan ketat dan pendampingan, program ini berisiko menjadi “pencucian dosa” bagi perambah yang sudah terlanjur merusak hutan, alih-alih menjadi solusi konservasi.
Masyarakat Sipil Jangan Diam
Kita tidak bisa lagi hanya menjadi penonton. Masyarakat sipil, mahasiswa, dan komunitas lokal harus bergerak. Kita harus minta audit lingkungan. Termasuk tuntut transparansi tata kelola lahan dan perizinan lingkungan di tingkat daerah.
Kita bisa melakukan boikot produk hasil perambahan. Kita harue mulai memilah produk yang memiliki sertifikasi keberlanjutan. Kemudian kita dapat juga melakukan Advokasi digital. Kita gunakan platform sosial untuk memantau titik api atau titik perambahan dan laporkan melalui kanal resmi seperti GAKKUM KLHK atau penggiat lingkungan WALHI Lampung.
Penutup
Menyelamatkan hutan Lampung adalah tentang menyelamatkan nyawa anak cucu kita. Kita tidak bisa memakan uang jika sumber air sudah kering dan udara sudah beracun. Hutan Lampung harus dipandang sebagai aset vital yang tak ternilai, bukan sisa lahan yang menunggu untuk dieksploitasi.
Pilihannya ada di tangan kita hari ini. Menjaga sisa hijau yang ada, atau membiarkan Lampung menjadi monumen kegagalan ekologis bagi sejarah Indonesia. Sebelum napas kita benar-benar habis, mari kita kembalikan marwah hutan Lampung.