
JAKARTA, sinarlampung.co– Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut ini sebelumnya sempat menjalani status sebagai tahanan rumah.
Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan kopiah hitam.
Meski tak banyak bicara, ia sempat mengungkapkan rasa syukurnya karena telah diberi kesempatan melakukan prosesi sungkeman kepada sang ibu selama masa tahanan rumah.
”Alhamdulillah, saya bisa sungkeman ke ibunda saya,” ujar Yaqut singkat kepada awak media.
Yaqut mengatakan bahwa perubahan statusnya menjadi tahanan rumah sebelumnya merupakan permintaan langsung dari dirinya dan pihak keluarga.
Berdasarkan data yang dihimpun, Yaqut mulai berstatus sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, setelah keluarganya mengajukan permohonan resmi kepada penyidik KPK dua hari sebelumnya. Status ini baru terungkap ke publik pada 21 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan status tersebut bukan didasari oleh faktor kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit. Memang ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas Budi.
Ia juga menambahkan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan serupa, namun keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik.
Desakan Pemeriksaan Pimpinan KPK
Kebijakan pengalihan status penahanan ini menuai kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator ICW, Almas Sjafrina, mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memeriksa pimpinan KPK yang memberikan lampu hijau atas status tahanan rumah tersebut.
”Dewas KPK harus memeriksa pimpinan terkait. Patut diduga pimpinan mengetahui dan menyetujui pemindahan YCQ. Ini menyangkut marwah dan kredibilitas lembaga dalam menangani kasus besar,” tegas Almas. (Red)