
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 16 Desember 2025.
Terdakwa Febriyansyah, warga Kecamatan Rajabasa yang bertugas sebagai fasilitator atau pendamping proyek, dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum, Haeru Jilly Rojai, menyatakan terdakwa Febriyansyah terbukti bersalah melanggar:
Selain hukuman pidana badan, JPU juga membacakan tuntutan denda dan kewajiban membayar kerugian negara, yaitu tuntutan Hukuman Penjara dua tahun. Denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang Pengganti diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp7 juta. Dikurangi titipan terdakwa sebesar Rp2 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman badan terdakwa akan ditambah 1 bulan kurungan.
Pada sidang sebelumnya, JPU menerangkan bahwa terdakwa Febriyansyah berperan sebagai Fasilitator Pendamping Bidang Pemberdayaan pada Program Pembangunan SPAM Perdesaan Padat Karya. Program ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Cipta Karya, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung.
Kasus korupsi ini berfokus pada pekerjaan SPAM yang dilaksanakan di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Menanggapi tuntutan jaksa yang dinilai masih tinggi, Kuasa Hukum terdakwa, Mirwansyah SH.MH dan Maliyadi SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi). “Kami akan mengajukan pembelaan karena tuntutan Jaksa masih tinggi dan meminta Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan,” ujar Kuasa Hukum. (Red)