
Tulangbawang, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang menggeledah kantor PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda) di Jalan Raya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Rabu (24/6/2026). Penggeledahan yang berlangsung sejak petang hingga pukul 19.45 WIB ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Pertamina Stop Penyaluran BBM Premium Ke SPBU 24.345.107 Milik Pemda Tulang Bawang
Selain kantor pusat BUMD, tim penyidik Kejari juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain di wilayah Kabupaten Tulangbawang. Dalam proses tersebut, jaksa menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta data lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara.
Pihak Kejari Tulangbawang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif, cermat, dan transparan berdasarkan alat bukti yang diperoleh serta ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini juga dipastikan berlangsung murni penegakan hukum tanpa adanya intervensi maupun pengaruh dari pihak mana pun.
Di sisi lain, kejaksaan menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum. Kejari Tulangbawang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal penanganan kasus ini secara kritis dan konstruktif.
Saat ini proses hukum masih terus berlangsung. Pihak Kejari Tulangbawang memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)