
Lampungutara, sinarlampung.co – Pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Data yang dihimpun menunjukkan adanya alokasi dana senilai Rp37 miliar yang dipecah ke dalam 598 paket pengadaan barang dan jasa.
Mayoritas anggaran tersebut dialokasikan untuk pos belanja rutin, seperti Alat Tulis Kantor (ATK), dokumen cetak, makanan dan minuman rapat, sewa kendaraan, sewa peralatan, serta fasilitas rumah dinas jabatan.
Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan adanya dugaan pemecahan paket (unbundling) menjadi skala kecil. Strategi ini ditengarai sengaja dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka guna memuluskan penunjukan langsung.
“Ada indikasi pemborosan. Paket-paket seperti sewa kendaraan dinas, pengadaan videotron, sound system, pendingin ruangan, hingga ATK disebar di banyak lini kegiatan. Jika pemecahan ratusan paket ini tidak berbasis kebutuhan riil, ini membuka celah praktik mark-up atau manipulasi anggaran,” ungkap sumber tersebut.
Sorotan juga datang dari pengamat kebijakan publik, Fadri Eka Saputra. Ia menyatakan bahwa setiap rupiah APBD merupakan uang rakyat yang harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, bukan habis untuk membiayai operasional birokrasi semata.
“Uang rakyat harus berdampak langsung pada masyarakat. Jika ditemukan adanya pengadaan fiktif, penggelembungan harga, atau pengondisian pemenang proyek, hal ini sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Fadri saat diwawancarai, Rabu (24/6/2026).
Fadri mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit investigatif menyeluruh untuk memeriksa potensi kerugian negara pada ratusan paket pengadaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bagian Umum maupun pejabat berwenang di lingkungan Pemkab Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait polemik anggaran ini. (Red)