
Lampungutara, sinarlampung.co – Pengelolaan aset ruko di Pasar Inpres Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, memicu polemik. Para pedagang mengeluhkan adanya tarikan biaya sewa ruko mencapai Rp13 juta per unit, yang diduga sebagai pungutan liar (pungli) karena di luar ketentuan resmi.
Biaya sewa ruko tersebut dikabarkan melonjak hingga enam kali lipat dari tarif sebelumnya. Lonjakan bernilai jutaan rupiah ini dinilai sangat memberatkan para pedagang kecil yang beraktivitas di pasar tersebut.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, sempat menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak menerima sepeser pun dari pungutan Rp13 juta tersebut dan menyebutnya sebagai pungli. Hendri juga sempat berjanji akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengusut pihak yang menarik uang tersebut.
Namun hingga Rabu 24 Juni 2026, belum ada langkah penindakan atau sidak nyata di lapangan terkait persoalan tersebut. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan pedagang pasar.
“Kalau memang itu pungli, kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan? Yang menarik uang masih bebas, sementara kami terus ditekan. Jangan hanya berani bicara di media,” ujar salah seorang pedagang yang meminta namanya dirahasiakan.
Para pedagang khawatir jika pembiaran ini terus berlanjut, tata kelola ruko di atas aset Pemkab Lampung Utara tersebut akan semakin kehilangan kendali pengawasan dan merugikan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi lebih lanjut, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Warga dan pedagang kini berharap Bupati Lampung Utara mengambil tindakan tegas untuk mengusut dugaan pungutan tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi para pedagang pasar. (Red)