
Lampungutara, sinarlampung.co –Dugaan pemotongan dana bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mencuat di Lingkungan Kebun 5, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Bantuan yang menyasar warga berpenghasilan rendah tersebut diduga dipotong jutaan rupiah per penerima manfaat dengan dalih upah tukang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat lima warga di lingkungan tersebut yang terdaftar sebagai penerima bantuan, yakni Tukimin, Sugiono, Rubino, Febri, dan Suparmin.
Berdasarkan rekaman keterangan salah satu penerima manfaat, terdapat permintaan uang sebesar Rp2.500.000 dengan alasan untuk pembayaran upah tukang yang mengerjakan perbaikan rumah.
Permintaan uang tersebut diduga dilakukan secara langsung oleh oknum aparatur kelurahan setempat berinisial T. Jika dugaan pungutan terjadi pada seluruh penerima bantuan di lingkungan tersebut, total dana yang dipungut mencapai Rp12.500.000.
Padahal sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Utara, Dirgantara, menegaskan bahwa seluruh bantuan bedah rumah tersebut diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Dirgantara menjelaskan, pada tahun 2026 Pemkab Lampung Utara menyediakan 50 unit program RTLH melalui APBD, ditambah 681 unit yang berasal dari aspirasi DPR RI dan DPRD Provinsi Lampung. Indeks stimulan untuk program ini adalah sebesar Rp20 juta per unit.
“Untuk semua penerima bantuan bedah rumah tidak layak huni itu gratis, dengan indeks stimulan Rp20 juta per unit, terdiri dari Rp17,5 juta untuk belanja material dan Rp2,5 juta untuk jasa pekerja bangunan,” kata Dirgantara, Selasa 19 Mei 2026 lalu.
Ia menambahkan, alokasi untuk upah tukang atau jasa pekerja bangunan sebesar Rp2,5 juta sudah termasuk di dalam total bantuan tersebut. Dirgantara meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan adanya oknum yang meminta imbalan di lapangan.
“Tidak ada pungutan. Kalau pun ada oknum yang meminta imbalan, silakan laporkan dan akan segera kami tindak tegas,” ujarnya kala itu. Ia juga meminta seluruh fasilitator bekerja lebih transparan kepada penerima bantuan maupun pemerintah desa.
Merespons munculnya dugaan pungutan di lingkungan mereka, warga berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Utara serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penelusuran guna memastikan bantuan disalurkan sesuai aturan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari oknum aparatur kelurahan berinisial T terkait pengakuan warga mengenai dugaan penarikan uang tersebut. (Red)