
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bandar Lampung kembali menggelar pendidikan berkelanjutan bagi advokat dan masyarakat umum pada Desember 2025.
Kegiatan ini mengusung tema “Sinergi Penegakan Hukum Menuju Keadilan Restoratif dalam KUHP Nasional dan KUHAP.”
Program tersebut menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Advokat serta AD/ART Peradi tentang peningkatan kapasitas profesi hukum secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Peradi mendorong pemahaman menyeluruh terhadap penerapan KUHP Nasional dan KUHAP yang akan berlaku secara nasional.
DPC Peradi Bandar Lampung menggandeng Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Universitas Bandar Lampung sebagai mitra strategis.
Panitia menghadirkan sejumlah pemateri dari unsur akademisi, aparatur penegak hukum, dan organisasi advokat.
Salah satu pemateri utama yakni Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum, dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.
Selain itu, pemaparan juga akan disampaikan oleh perwakilan Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H., turut menjadi pemateri sekaligus pengarah kegiatan.
Panitia menilai, perubahan sistem hukum pidana membutuhkan kesiapan advokat dan aparat sejak dini.
Pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan sosialisasi ini.
Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.
Acara akan dipusatkan di Sekretariat DPC Peradi Bandar Lampung, Jalan Way Sekampung Nomor 9, Pahoman, Kota Bandar Lampung.
Pendaftaran peserta dibuka untuk anggota Peradi maupun masyarakat umum.
Registrasi dapat dilakukan secara daring melalui tautan bit.ly/SeminarDPCPeradiBandarLampung.
Peserta juga akan diundang bergabung ke grup WhatsApp resmi, melalui tautan yang dikirim panitia ke alamat email pendaftar.
Untuk biaya partisipasi, panitia menetapkan Rp50.000 bagi anggota dan alumni PKPA DPC Peradi Bandar Lampung.
Sementara itu, peserta umum dikenakan biaya Rp60.000.
Pembayaran dilakukan melalui rekening Bank BNI 153-991-7096 atas nama DPC Peradi Bandar Lampung.
Setiap peserta akan memperoleh sertifikat resmi, materi kegiatan, booknote, pena, serta konsumsi snack dan coffee break.
Panitia berharap kegiatan ini memperkuat sinergi antarpenegak hukum di Lampung.
Melalui forum ini, Peradi juga menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme dan integritas advokat.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui narahubung Handi di 0852-7913-5351 dan Perina di 0882-7657-4887. (*)