
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polemik aset Lapangan Tembak Sukarame memanas setelah Kepala UPTD Dispora Lampung, Heris Meyusef, secara tegas membantah klaim kepemilikan oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin Lampung. Heris memastikan bahwa fasilitas yang dikelola Perbakin selama bertahun-tahun adalah aset resmi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
“Kami sudah cek, lapangan tembak itu terdata sebagai aset Pemprov. Tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan itu milik Perbakin,” kata Haris saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu 10 Desember 2025.
Pembangunan Tanpa Izin dan Klaim Fiktif
Heris menjelaskan, pada awal tahun 2025, Dispora telah memanggil perwakilan Perbakin serta melibatkan OPD terkait seperti BPKAD dan Bapenda untuk meminta bukti legalitas.
Namun, Perbakin hanya menyampaikan klaim verbal tanpa didukung dokumen resmi. “Mereka berdalih sudah membangun gedung yang lebih bagus, tapi kami tidak pernah memberi izin pembangunan apa pun. Mereka membangun tanpa koordinasi dengan Dispora,” ujarnya.
Dispora menegaskan bahwa meskipun aset tersebut diakui milik Pemprov, pembangunan gedung atau fasilitas baru di atas aset daerah tanpa izin resmi adalah pelanggaran administrasi serius.
Heris juga mengakui bahwa kegiatan komersial di lapangan tembak tersebut telah berlangsung lama. Kegiatan yang meliputi latihan berbayar, sertifikasi, dan penyewaan fasilitas diduga menghasilkan perputaran uang hingga ratusan juta rupiah setiap tahun. “Kenyataannya ada komersialisasi. Nilai uangnya fantastis, tapi tidak ada kontribusi ke Pemprov,” Ujar Heris.
Berdasarkan penelusuran wartawan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari lapangan tembak tercatat nol rupiah sejak fasilitas itu mulai dikelola.
Dugaan Pembiaran dan Keterlambatan Administrasi
Pernyataan Heris juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan Dispora, karena kegiatan komersial tanpa setoran PAD ini berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan pencegahan atau penghentian.
Heris menyebutkan bahwa ia baru meminta Bapenda untuk memasukkan lapangan tembak sebagai objek retribusi dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) tahun ini. Namun, langkah ini dinilai terlambat karena aktivitas komersial telah berjalan lama tanpa payung hukum yang jelas.
Artinya kondisi ini membuka dugaan adanya pembiaran administrasi oleh Dispora yang memiliki kewenangan pengawasan langsung atas pemanfaatan aset.
Ancaman Hukum
Aktifitas Perbakin itu berpotensi melanggaran UU Perbendaharaan Negara dan Tipikor. Karena penggunaan aset daerah tanpa izin resmi dan tanpa penyetoran PAD berpotensi melanggar sejumlah regulasi, yaituUU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Bahkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 yaitu terkait tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Selain masalah aset, Lapangan Tembak Sukarame juga diduga belum memiliki izin peruntukan sebagai lapangan tembak resmi. Berdasarkan Pasal 67 Peraturan Polri Nomor 01 Tahun 2022, izin lapangan tembak wajib diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri.
Melihat rangkaian pelanggaran tersebut, desakan agar Dispora segera menghentikan seluruh aktivitas komersial di lahan tersebut menguat, diikuti permintaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara dan menelusuri pihak yang paling bertanggung jawab, baik dari Pengprov Perbakin sebagai pengelola maupun OPD yang dinilai melakukan pembiaran. (Red)