
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kematian tragis seorang janda bernama Wiwik Safitri (50) di kamar rumahnya di Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, akhirnya terungkap sebagai tindak pidana pembunuhan. Jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk dan yang memilukan, ia mengenakan gaun pengantin berwarna putih.
Kejadian yang menggemparkan warga ini terjadi pada Minggu, 23 November 2025, setelah pihak keluarga mendatangi rumah korban karena tidak bisa dihubungi selama tiga hari sejak Kamis sore.
Tri Jayati, bibi korban, menjelaskan bahwa terakhir kali berkomunikasi, korban mengaku sedang keluar bersama seorang teman pada Kamis sore. Pemasangan garis polisi masih terlihat di kediaman korban pada Kamis 27 November 2025 setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Karang Barat dan Tim Inafis Polresta Bandar Lampung.
Korban, yang dikenal sebagai kader Posyandu aktif dan sosok periang, meninggalkan duka mendalam. Namun, misteri di balik kematiannya—terutama mengapa ia ditemukan tergeletak kaku dalam balutan gaun pengantin—menjadi pertanyaan besar yang masih diselidiki.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku pembunuhan. Pelaku yang diamankan adalah Bima Prasetiyo (27), yang tak lain merupakan keponakan korban sendiri. Bima ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian setelah terendus berada di sekitar rumah korban.
Dalam pemeriksaan, Bima Prasetiyo mengakui telah menghabisi nyawa bibinya pada Jumat pagi, 21 November 2025.
Motif utama pembunuhan ini berawal dari masalah uang dan sepeda motor. Bima datang ke rumah korban untuk meminta uang, tetapi korban menolak. Penolakan itu memicu emosi pelaku karena Bima sebelumnya pernah menggadaikan sepeda motor milik korban dan menghabiskan uangnya untuk berfoya-foya.
Kebaikan hati korban ternyata berujung maut. Sebelumnya, korban sempat melaporkan perbuatan penggelapan sepeda motor oleh pelaku ke polisi, tetapi laporan itu akhirnya dicabut karena korban merasa iba dan ingin memberikan kesempatan kepada keponakannya. Ironisnya, sepeda motor korban kini diduga telah dijual oleh pelaku.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menyatakan bahwa terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. “Kami menerapkan Pasal 338 KUHP (tentang Pembunuhan). Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Faria.
Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya, penyidik masih mengusut motif lain di balik kondisi korban yang mengenakan gaun pengantin saat ditemukan. Polisi juga masih memburu keberadaan sepeda motor korban yang diduga telah digelapkan. Jenazah korban telah dimakamkan di TPU setempat dalam suasana haru. (Red)