
Tanggamus, Sinarlampung.co— Suasana Ruang Rupatama Pemkab Tanggamus, Selasa (9/12/2025), berubah menjadi panggung kontras yang sulit diabaikan. Di satu sisi, Wakil Bupati Agus Suranto membawakan sambutan Bupati dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) dengan nada optimistis. Namun di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Subari Kurniawan, S.H., M.H. justru memaparkan kenyataan pahit yang memapas habis euforia seremoni.
Wabup Agus Suranto membuka acara dengan ajakan membangun “gerakan moral bersama” dan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Ia memamerkan tiga langkah yang disebut sebagai komitmen nyata Pemkab Tanggamus
1. Surat Edaran Bupati soal pemasangan spanduk dan baliho HAKORDIA, yang diklaim sebagai bentuk dukungan massif peringatan antikorupsi.
2. Peluncuran absensi fingerprint terintegrasi, yang digadang-gadang sebagai tonggak disiplin ASN meski publik kerap menilai integritas jauh lebih kompleks dari sekadar absen digital.
3. Program penerangan hukum bagi pejabat perangkat daerah, sebuah upaya yang menunjukkan bahwa para pengelola APBD masih membutuhkan suntikan dasar pengetahuan hukum dalam tata kelola keuangan publik.
Sambutannya ditutup dengan ajakan memperbaiki sistem dan pantun beraroma motivasi, seolah-olah perjuangan memberantas korupsi tinggal menunggu tekad bersama.
Elegi antikorupsi yang disampaikan Pemda itu seketika terhenti ketika Kajari Subari Kurniawan, S.H., M.H. naik podium. Tanpa basa-basi, ia memaparkan fenomena yang menurutnya telah lama merusak sendi birokrasi Tanggamus, fenomena yang justru mengaburkan makna HAKORDIA itu sendiri.
Dalam paparannya bertajuk Forum Konsultasi Publik HAKORDIA 2025, Kajari menyodorkan tiga pola klasik korupsi yang masih ditemukan terang-terangan:
1. Mark Up Proyek
Anggaran pembangunan yang semestinya menjadi fasilitas publik justru diperlakukan sebagai ladang keuntungan. “Kualitas proyek bukan lagi prioritas, yang penting nilai di atas kertas bisa dinaikkan,” tegasnya.
2. Persekongkolan Tender
Ia menyebut proses tender sebagai “sandiwara tahunan” karena pemenang proyek cenderung diatur jauh sebelum pengumuman resmi.
3. Pungli Pelayanan Publik dan Perizinan
Kajari menyorot praktik birokrasi yang membuat masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam demi pelayanan yang seharusnya gratis. “Di loket, warga harus punya amplop jika ingin urusannya selesai,” ungkapnya.
Tidak berhenti di level kabupaten, Kajari mengingatkan bahwa praktek serupa justru semakin kasar di Kecamatan, unit birokrasi yang paling dekat dengan warga.
“Jangan kira korupsi hanya terjadi di kantor Bupati,” ujarnya tajam. “Di Kecamatan, titik rawan justru lebih banyak karena langsung bersentuhan dengan kebutuhan rakyat.”
Pernyataan ini membuat suasana ruangan mengencang; sebagian hadirin tampak terdiam, menyadari bahwa kritik tersebut menyentuh inti persoalan yang selama ini ditutup rapat.
Menutup paparannya, Kajari Subari mengingatkan bahwa keseriusan memberantas korupsi tidak bisa direduksi menjadi pemasangan baliho atau absensi digital. Menurutnya, langkah-langkah kosmetik hanya membuat pemerintah daerah tampak bekerja, namun tidak menyentuh akar persoalan.
“Kalau penyakitnya kanker, apakah cukup ditempel plester?” ujarnya menyentil.
Kini bola panas berada di tangan Pemkab Tanggamus, apakah sanggup melakukan operasi besar membersihkan birokrasi, atau justru tetap nyaman dengan ritual tahunan yang hanya mempercantik tampilan, sementara korupsi terus menggerogoti dari dalam. (Wisnu/*)