
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, pada Senin 26 Januari 2026. Mereka menilai proyek senilai total Rp6 miliar tersebut mangkrak dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
”Kami menantang Aspidsus Kejati Lampung yang baru untuk membongkar kasus ini. Indikasi kejanggalan sangat terlihat, mulai dari tahap perencanaan hingga hasil fisik yang tidak dinikmati warga,” tegas Aqrobin, Selasa 27 Januari 2026.
Aqrobin menyoroti pola penetapan nilai Pagu anggaran yang dinilai tidak wajar karena nyaris identik dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selisih yang sangat tipis ini dinilai menutup peluang persaingan usaha yang sehat dan mengindikasikan adanya pengondisian tender.
Beberapa titik proyek yang dilaporkan antara lain SPAM di Pekon Tugu Papak (Pagu Rp1,5 miliar, HPS Rp1,499 miliar), Pekon Dadapan (Pagu Rp800 juta, HPS Rp799,9 juta), dan Pekon Sri Menganten (Pagu Rp1,5 miliar, HPS Rp1,499 miliar).
Selain itu, dugaan serupa juga ditemukan di Pekon Karang Agung, Kerta, Badak, Kiluan Negeri, Pampangan, hingga Padang Ratu dengan nilai bervariasi.
Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah menambahkan, pihaknya menaruh harapan besar pada Aspidsus Kejati Lampung yang baru, yang memiliki latar belakang tugas di KPK RI, untuk tidak tebang pilih.
”Publik menunggu konsistensi Kejati. Ini uang rakyat, jangan sampai penegakan hukum tumpul karena kompromi,” Kata Johan.
Sebelumnya ramai disorot Proyek SPAM senilai Rp6 miliar lebih ini dilaporkan mangkrak dan tidak berfungsi, sehingga gagal memberikan manfaat bagi masyarakat.
Proyek berlokasi di Pekon Padang Ratu (Kecamatan Limau) dan Pekon Pampangan (Kecamatan Cukuh Balak), Tanggamus. Proyek ini merupakan peninggalan anggaran tahun 2022.
Lembaga LSM Pro Rakyat mendesak Aparat Penegak Hukum (Aspidsus) untuk mengusut tuntas kejanggalan dan dugaan korupsi dalam proyek tersebut. (Red)