
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Bukit Camang, Kelurahan Tanjung Gading, Jumat (30/1/2026). Langkah ini diambil setelah Pemkot merasa dibohongi oleh pengembang yang diduga melakukan aktivitas ilegal.
Lurah Tanjung Gading, Lydia Dwi Fransiska, mengungkapkan bahwa pihak pengembang awalnya menyampaikan niat baik secara lisan untuk membantu membangun talut guna mencegah longsor. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas cut and fill (pengerukan dan perataan tanah) yang justru diperuntukkan bagi pembangunan perumahan mewah.
”Awalnya kami senang karena ada yang mau membantu memperbaiki talut. Tapi ternyata bukit malah dikeruk untuk perumahan,” ujar Lydia di sela peninjauan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), DPMPTSP, serta aparat kelurahan dan Bhabinkamtibmas langsung turun ke lokasi.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Bandar Lampung, Denis Adiwijaya, menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin.
”Kami akan segera memanggil pengembangnya. Aktivitas pembangunan ini tidak tercatat dalam basis data perizinan kami. Jika tidak bisa menunjukkan izin sah, kegiatan ini harus dihentikan,” tegas Denis.
Senada, anggota Tim Pengawasan Disperkim, Nopi Nurmansyah, memperingatkan bahaya lingkungan akibat pengerukan tersebut. Menurutnya, Bukit Camang adalah kawasan penyangga air hujan yang vital.
”Jika diratakan dan ditimbun sembarangan, dampaknya serius. Daerah resapan air hilang, ancamannya longsor dan banjir bagi warga sekitar,” Ujar Nopi. (Red)