
Tanggamus, sinarlampung.co – Borok dugaan jual beli proyek oleh sejumlah oknum Anggota DPRD Tanggamus yang turut menyeret petinggi legislatif akhirnya memicu klarifikasi dingin dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus, Ariyudha, di ruangannya pada Senin, 08 Desember 2025.
Dalam keterangannya pada hari Jum’at, 05/12/2025, Ariyudha buru-buru membantah keras telah menerima sepeser pun uang secara langsung dari ketiga oknum Anggota DPRD yang namanya sudah tercium busuk dalam pemberitaan sebelumnya. Namun, ia menambahkan pengakuan menggemparkan: sejumlah proyek di dinasnya justru dikangkangi oleh salah satu petinggi DPRD Tanggamus, sebuah pengakuan yang secara tersirat mengunci dugaan adanya intervensi haram dari parlemen.
Korban dari praktik mafia proyek ini, Iskandar Haris, sebelumnya telah bersaksi bahwa dirinya menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 115 juta. Uang pelicin itu diberikan dengan iming-iming proyek di wilayah Kecamatan Kelumbayan senilai pagu Rp. 300 juta. Namun, hingga detik ini, jangankan realisasi, kejelasan pun menguap bagai debu. Iskandar kini hanya gigit jari atas janji palsu yang menyesakkan.
Dugaan kasus jual beli proyek kotor yang mengotori citra Anggota DPRD Tanggamus ini sontak menuai kecaman membara dari pengacara muda asal Tanggamus, Moehammad Ali, SH, MH.
“Ini sungguh di luar nalar!” seru Ali, yang juga mantan tim penasihat hukum Bupati Tanggamus. “Saat jargon ‘Jalan Lurus’ selalu didengungkan oleh Bupati, para wakil rakyat ini malah dengan terang-terangan mencabik-cabik UU MD3 atau UU No. 17 Tahun 2014, yang melarang keras
Anggota Dewan terlibat dalam proyek pemerintah!”
Moehammad Ali menegaskan bahwa tugas suci para legislator adalah mengawasi, bukan menguasai. Mereka seharusnya mengusulkan berdasarkan urgensi kebutuhan rakyat. Jika mereka kini berubah profesi menjadi calo dan pedagang proyek, maka itu adalah pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Indikasi Korupsi dan Suap yang Tak Terbantahkan,
“Sangat memiriskan jika Anggota DPRD di Tanggamus ini malah terlibat dalam jual beli proyek. Dilihat dari kronologis yang menimpa Saudara Iskandar Haris, ini bukan sekadar jual beli, tapi sudah menjurus pada dugaan pengkondisian proyek yang jelas-jelas akan menimbulkan tindak pidana korupsi, yang di dalamnya pasti terjadi suap, pungutan liar, atau gratifikasi,” tegas Ali dengan nada keras.
Moehammad Ali lantas menuntut tegas agar pihak penegak hukum, mulai dari Kajari Tanggamus hingga Polres Tanggamus harus berani dan segera mengambil tindakan keras untuk menyelidiki kebobrokan ini. Ia menyayangkan kepemimpinan Bupati yang bercita-cita luhur membangun daerah, kini dinodai oleh segelintir oknum Anggota Dewan yang hanya bermental rakus dan ingin memperkaya diri sendiri. (S’Kheir)