
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Misteri asal-usul barcode berwarna kuning pada potongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, mulai menjadi sorotan warga. Barcode itu ditemukan menempel pada sejumlah kayu meranti dan keruing yang terlepas dari tongkang Ronmas 69, kapal bermuatan 4.800 kubik kayu gelondongan yang sudah lebih dari sebulan terdampar tanpa penanganan berarti.
Dalam video warga, terlihat potongan kayu berserakan di pesisir usai dihantam gelombang tinggi sejak November hingga awal Desember. Pada beberapa kayu, tampak label kuning bertuliskan nama perusahaan PT MPL, lengkap dengan tulisan “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia” di bagian atas, serta potongan kertas merah berisi nomor identifikasi.
Temuan itu memicu pertanyaan baru di tengah lambannya penanganan bangkai tongkang tersebut. Warga mendesak pemerintah dan pemilik kapal menjelaskan apakah barcode itu termasuk dokumen resmi pengangkutan kayu, apakah muatan tersebut memiliki verifikasi legalitas, serta siapa yang bertanggung jawab atas kayu yang kini menyebar di perairan.
Hingga kini, belum ada penjelasan lebih jauh mengenai label identifikasi itu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa tongkang Ronmas 69 berangkat dari Sumatra Barat pada 2 November menuju Pulau Jawa. Namun, empat hari berlayar, kapal terdampak cuaca ekstrem. Tali penarik terlilit dan membuat tongkang terlepas hingga akhirnya terdampar di Tanjung Setia.
Selama berminggu-minggu bangkai kapal dibiarkan, nelayan menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Kayu besar yang hanyut sering menabrak perahu, terutama pada malam hari ketika jarak pandang rendah.
“Hampir sebulan kami tidak tenang melaut. Kayu-kayu itu bisa menghantam perahu kapan saja,” kata Zainal, nelayan setempat, Minggu (7/12/2025). Ia menyebut sejumlah perahu warga telah rusak akibat benturan kayu, membuat aktivitas melaut turun drastis dan pendapatan merosot.
Warga meminta pemerintah dan pemilik tongkang segera bertindak, mulai dari mengamankan perairan, mengangkat bangkai tongkang, hingga menjelaskan status kayu yang bertanda barcode tersebut.
Pantauan pada Minggu, 7 Desember 2025, pihak kepolisian telah datang ke lokasi untuk meninjau kondisi tongkang dan sebaran kayu di pesisir. Namun, misteri asal-usul barcode serta legalitas muatan Ronmas 69 masih belum terjawab. (*)