
Lampung Timur, sinarlampung.co – Pria di Lampung Timur, IB (27), diringkus polisi setelah diduga menyekap remaja 16 tahun selama enam bulan.Kasus ini terungkap setelah korban, NA (16), berhasil melarikan diri dari tempatnya dikurung di Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur. Polisi menyebut korban juga mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama penyekapan.
Korban yang telah lolos kemudian menghubungi orang tuanya di Provinsi Sumatera Selatan menggunakan Handphone yang dipinjamnya dari salah satu warga.
Usai dihubungi, keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Timur. Pelaku berhasil diringkus Polisi di kediamannya dan digelandang ke Mapolres Lampung Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada polisi, IB mengaku perbuatan yang telah menyekap dan mencabuli korban.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis.
“Pasal 81 dan Pasal 82, UU No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 328 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ujar Heti dalam konferensi pers di Aula Mapolres Lampung Timur, Jumat, 5 Desember 2025.
Heti menyebut pihaknya terus menyelidiki kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif guna memastikan ada atau tidaknya kemungkinan tersangka lain. Tidak menutup kemungkinan, kita menunggu pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.
Saat ini, korban ditempatkan dalam perlindungan rumah aman, serta pengawasan dan pendampingan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) Kabupaten Lampung Timur.
Korban juga mendapat pendampingan dari UPTD PPA dan instansi terkait guna mendapatkan perlindungan serta jaminan akan kepastian hukum pasca kejadian. korban juga telah menjalani serangkaian tes Psikologis pemulihan di RSUD Sukadana. (Afandi)