
Pesawaran, sinarlampung.co – Polda Lampung menggerebek rumah bandar narkoba di wilayah Gedong Tataan, Kecamatan Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran. Dari rumah tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berbagai jenis narkotika di antaranya 1 kilogram sabu.
Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (30/1/2026) pukul 14.00 WIB. Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Dwi Handono membenarkan hal tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga menangkap satu orang pria berinisial FT (40) warga Kabupaten Lampung Selatan.
“Benar, dalam penggerebekan itu kami amankan satu orang dan berbagai jenis narkoba, ada 1 kilogram sabu, 23 paket sabu kurang lebih total berat 1 ons. Kemudian ada beberapa paket ganja dan juga beberapa paket pil ekstasi,” katanya, Senin (2/2/2026).
Dwi menerangkan, pengungkapan tersebut terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat terkait rumah pelaku yang kerap didatangi orang tak dikenal.
“Iya dari masyarakat. Kemudian kami lakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku ini di rumahnya,” jelasnya.
Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal narkoba tersebut. FT sendiri telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Lampung dengan ancaman 20 tahun.
“Masih dilakukan pengembangan. Untuk FT kami terapkan pasal 609 ayat (2) huruf (a) junto UU nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP junto UU nomor 01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana junto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Dwi. (*)