
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Masyarakat mendorong Aparat Penegak Hukum mengusut dugaan Korupsi pengadaan Jaringan Internet Pemda Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022 dan 2023 dengan nilai miliaran rupiah di Diskominfo Lampung Selatan.
Informasi di Pemda Lampung selatan menyebutkan, proyek internet dikerjakan PT URC yang lokasinya berada di Jogjakarta, dengan melakukan pekerjaan Jaringan Internet tahun 2022 senilai 800 juta rupiah dan 2023 senilai 800 juta rupiah. Ironisnya perusahaan tersebut tidak memiliki Ijin Jaringan tetap lokal Berbasis Pacekt Swithched yang keluarkan Kementerian Kominfo.
Menurut sumber perusahaan itu hanya memiliki Izin Penyelenggaran Jasa Telekomunikasi. Konfirmasi kepada pihak perusahaan PT URC yang berlokasi di Jalan Pramuka No. 28 Pandean, Umbulharjo, Jogjakarta, belum mendapatkan respon.
“Dibeberap daerah korupsi bandwidth di Diskominfo banyak diusut. Bahkan sudah ada yang di vonis. Karena korupsi proyek bandwidth itu yang banyak tidak terdeteksi. Padahal anggaran miliaran,” katanya.
Dia menyebut beberapa pejabat Diskominfo yang didakwa korupsi jaringan Internet yaitu mantan pejabat Diskominfo Maros ditahan terkait dugaan korupsi belanja internet Command Center kasus Pengadaan Jaringan Internet. Bahkan di Dumai, mantan Plt Kepala Diskominfo Dumai dan rekanan dihukum penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan bandwidth.
Kasus Pengadaan Bandwidth di Sleman juga diusut. Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan bandwidth internet.
Menanggapi hal itu Ketua LSM di Lampung Emil Salim menyatakan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepolisian Polda Lampung harus mengusut usut dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pengusaha jaringan internet dengan beragam modusnya.
“Kami minta APH Jaksa dan Polri untuk tidak Diskriminatif dalam menangani perkara. Harus diusut karena korupsi Jaringan Internet banyak terjadi di Lampung, termasuk di Lampung Selatan oleh PT URC tahun 2022 dan 2023 itu,” ujarnya. (Red)