
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi memulai Operasi Keselamatan Krakatau 2026 di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Operasi kewilayahan ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya. Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan akan fokus pada penindakan sembilan jenis pelanggaran prioritas, baik untuk kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
Sembilan Target Prioritas Operasi Keselamatan Krakatau 2026:
Knalpot Tidak Standar: Penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.
Modifikasi Ilegal: Kendaraan yang mengubah spesifikasi teknis tanpa izin atau tidak sesuai standar keselamatan.
Penyalahgunaan Alat Peringatan: Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, atau strobo.
Pelat Nomor Tidak Standar: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimodifikasi.
Angkutan Umum Ilegal: Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel atau angkutan umum tanpa izin resmi.
Alih Fungsi Kendaraan: Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Kendaraan Tidak Laik Jalan: Kendaraan yang secara teknis membahayakan keselamatan di jalan.
Pelanggaran Roda Dua: Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI) atau berboncengan lebih dari satu orang.
Pelanggaran Parkir: Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan dan memicu kemacetan.
Pihak Polda Lampung mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan.
“Operasi ini diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di seluruh wilayah Lampung,” tulis keterangan resmi Polda Lampung. (Red)