
Bandarlampung, Sinarlampung.co – Upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, didukung Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen, pada Rabu (19/11/2025) menjemput paksa seorang saksi yang berulang kali mangkir dari pemeriksaan.
Saksi berinisial BL telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan. Namun, tidak satu pun panggilan tersebut ia penuhi. Berdasarkan ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah memberi kewenangan kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa.
BL yang tercatat berdomisili di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diduga dengan sengaja menghindari pemanggilan. Penyidik akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan pada pukul 18.30 WIB di sebuah pabrik penggilingan padi di Pekon Soponyono, Wonosobo.
Selain mengamankan BL, penyidik turut menyita satu unit mobil dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menghindari upaya pencarian oleh aparat.
Setelah diamankan, BL langsung dibawa ke Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam penyimpangan proyek penataan kawasan Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tersebut.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Lembaga itu juga memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku demi menjamin keadilan dan kepastian hukum. (Wisnu)