
Tanggamus, Sinalampung.co — Warga Dusun Skala Bekhak, Pekon Putihdoh, Kecamatan Cukuh Balak, digemparkan oleh aksi bejat seorang pria berinisial MRI (45) yang diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Pelaku diamankan warga setelah korban memberanikan diri meminta pertolongan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (6/11/2025).
Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Putihdoh, Saubul Hamid, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus terungkap ketika korban disamarkan dengan nama “Bunga” tak lagi sanggup menahan perlakuan pamannya.
“Benar, pelaku sudah diamankan warga dan kini dalam proses pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polresta Tanggamus. Kasus ini kami teruskan sesuai ketentuan hukum, mengingat korban masih di bawah umur,” ujar Saubul kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).
Saubul menceritakan bahwa korban datang ke kantor pekon dengan didampingi seorang perempuan paruh baya. Bunga tampak lelah, pucat, dan syok akibat tekanan psikologis yang dialaminya. Sejak kecil, korban hidup terpisah dari orang tuanya dan dititipkan kepada tantenya, seorang guru PNS di SD setempat, yang tinggal serumah bersama pelaku.
Status hubungan keluarga korban bahkan diubah menjadi seolah-olah anak kandung, dan sejak saat itulah korban diduga menjadi sasaran tindakan amoral pelaku.
Namun ironisnya, menurut Saubul, pihak keluarga pelaku sempat mencoba mengupayakan perdamaian, meski kasus melibatkan anak di bawah umur dan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
MRI kini telah diserahkan ke pihak kepolisian dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Pihak aparat menegaskan bahwa penanganan kasus tetap mengedepankan kerahasiaan identitas korban sebagaimana diatur dalam undang-undang. (Masda)