
Way Kanan, sinarlampung.co-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Negara Batin, Iptu Indra Kirana, bersama jajaran Kanit Reskrimnya, dijadwalkan akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pekan depan. Proses etik ini dipicu oleh kebijakan mereka yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan percobaan pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur.
Sidang Kode Etik Kapolsek Negara Batin dan Kanit Reskrim direncanakan akan digelar pada Selasa, 18 November 2025.
Jadwal sidang etik ini dikonfirmasi oleh Hendrik Iskandar, selaku orang tua korban sekaligus pelapor yang mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan di tingkat Polsek. Hendrik menyatakan telah menerima panggilan resmi dari Polda Lampung.
“Saya dihubungi oleh Pihak Waprof Propam Polda Lampung agar hadir dalam sidang Kode Etik yang akan digelar Selasa, 18 November 2025,” ujar Hendrik pada Jumat, 14 November 2025.
Hendrik menjelaskan bahwa penghentian kasus yang menimpa anaknya terkait dugaan percobaan pembunuhan itu sempat membuatnya melaporkan jajaran Polsek Negara Batin ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu ke Kapolda Lampung dan Bidpropam.
Laporan ini berhasil memicu pemeriksaan ulang dan gelar perkara. Setelah laporan, dilakukan gelar perkara ulang di bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Lampung.
Hasil gelar perkara menetapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut harus dilanjutkan kembali. Penanganan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur tersebut resmi ditarik dan kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan.
“Untuk Kapolsek Negara Batin dan jajaran Reskrim diproses dengan pelanggaran Kode Etik Polri dan sidangnya akan digelar Selasa pekan depan,” tambah Hendrik, menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan pelanggaran etik berjalan terpisah dari proses pidana pokok.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Bidang Propam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Sembodo, masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait detail materi dan mekanisme sidang kode etik yang akan digelar Selasa mendatang. Dugaan pelanggaran etik yang dikenakan kemungkinan terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. (Red)