
Pringsewu, sinarlampung.co – Aksi dua pria spesialis ganjal ATM berakhir di tangan polisi. Dalam upaya penangkapan di wilayah Kecamatan Pringsewu, Selasa 11 November 2025, satu pelaku nekat kabur ke area persawahan dan melakukan perlawanan hingga melukai seorang petugas. Tapi pelarian itu tak panjang, keduanya akhirnya ditangkap.
Kedua pelaku berinisial A (30) dan HK (22), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Mereka merupakan bagian dari sindikat pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM untuk mendapatkan kartu dan PIN korban, lalu menguras saldo melalui BRI Link.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Rudi Sutomo (47) melapor ke Polsek Pringsewu Kota. Saat bertransaksi di ATM minimarket di Jalan KH Gholib, Pekon Rejosari, Kamis (6/11/2025), kartu ATM miliknya mendadak tertelan. Seorang pria yang berdiri di belakangnya memberi saran agar menekan cancel dan memasukkan PIN.
Namun setelah itu, kartu tetap tidak keluar.
“Korban akhirnya pergi ke Bank BRI untuk melaporkan kejadian itu, sementara pria tak dikenal tersebut sudah meninggalkan lokasi. Sesampainya di bank, korban memeriksa mutasi rekening dan mendapati adanya transaksi penarikan tunai sebesar Rp995.000 sekitar pukul 13.14 WIB,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (12/11/2025).
Unit Reskrim lalu melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Kejanggalan terlihat: mesin ATM sengaja diganjal agar kartu korban tertahan. Dari penelusuran, polisi mengarah ke dua pelaku yang telah dipantau sejak pagi.
Saat disergap, salah satu pelaku melawan dan melukai petugas, namun keduanya berhasil dilumpuhkan.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah tusuk gigi dan cotton bud yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, gergaji besi dan gunting untuk menarik kartu ATM korban, dompet berisi lima kartu ATM, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, A mengaku sebagai eksekutor sekaligus otak aksi. Ia mempelajari modus itu dari rekannya di Tangerang. Sedangkan HK bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Setelah mengetahui PIN dan mendapatkan kartu korban, uang ditarik melalui gerai BRI Link. Dari rekening korban, mereka hanya berhasil mengambil Rp995.000, lalu dibagi dua.
Dua kali beraksi di Pringsewu, baru satu korban yang melapor. Polisi kini menelusuri jaringan dan kemungkinan korban lain.
Keduanya ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)