
Prabumulih, sinarlampung.co-Kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih tahun 2024 telah mencapai titik krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan, menyusul temuan kerugian negara yang membengkak drastis, Kamis, 6 November 2025,
Tim Penyidik Kejari Prabumulih menyerahkan berkas perkara (P-21) dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini memastikan bahwa penyidikan telah rampung dan siap untuk disidangkan. “Tahap penyidikan selesai. Berkas perkara dan barang bukti sudah kami serahkan ke JPU,” konfirmasi Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei, MH, pada Jumat 7 November 11/2025.
Dalam kasus ini Jaksa menjerat tiga pejabat kunci di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih:
| Peran di KPU | Nama Tersangka |
| Ketua KPU | Marta Dinata |
| Sekretaris KPU | Yasrin Arifin |
| Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | Syahrul |
Ketiganya diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih yang dialokasikan untuk logistik dan operasional Pilkada Serentak 2024. Penyelewengan ini meliputi penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, pengeluaran yang tidak sah, dan adanya komponen pembiayaan yang fiktif.
Kerugian Negara Meningkat 94%
Temuan audit terbaru dari auditor independen menunjukkan adanya lonjakan kerugian keuangan negara yang signifikan.
| Keterangan | Nilai Kerugian Awal | Nilai Kerugian Audit Terbaru | Persentase Kenaikan |
| Dana Hibah Pilkada | Rp6,1 miliar | Rp11,875 miliar | 94,67% |
Safei menjelaskan, pembengkakan kerugian ini akibat adanya tambahan penggunaan dana yang tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lemahnya pengawasan internal KPU Prabumulih disebut sebagai faktor utama yang memungkinkan penyimpangan sistematis ini terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelimpahan Tahap II, Kejari Prabumulih segera membawa kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang untuk proses persidangan. Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menjaga akuntabilitas dana publik dan mengharapkan proses peradilan yang transparan. (Red)