
Tanggamus, sinarlampung.co-Inspektorat Kabupaten Tanggamus mulai melakukan investigasi terkait dugaan mark-up penggunaan Dana Desa di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung. Investigasi dilakukan setelah ada surat dari Kejaksaan tertanggal 31 Juli 2025, yang mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, dan berpotensi merugikan keuangan negara, Senin 20 Oktober 2025.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan yang menjadi dasar untuk melakukan penelaahan terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2022-2024. “Surat dari Kejaksaan tersebut berisi informasi awal terkait potensi penyimpangan, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan serangkaian kegiatan investigasi,” ujar Gustam.
Gustam menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh Inspektorat meliputi, yaitu melakukan telaah Laporan keuangan denan menganalisis secara mendalam informasi yang disampaikan dalam surat dari Kejaksaan. “Memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan Dana Desa untuk dimintai keterangan. Meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait mengenai penggunaan Dana Desa dan realisasi proyek-proyek yang didanai,” ujar Gustam.
Kemudian Tim memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Desa, seperti laporan keuangan, bukti pengeluaran, dan dokumen proyek. Dan menganalisis data-data terkait pengelolaan Dana Desa untuk mencari indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian.
Fokus investigasi meliputi beberapa aspek, di antaranya:
1. Proyek Sumur Bor: Dugaan mark-up pada proyek pembuatan sumur bor di tiga titik pada tahun 2023, termasuk sumur bor yang mangkrak sejak 2021.
2. Infrastruktur Ketahanan Pangan: Pembangunan greenhouse, CPT (tempat penampungan air), dan jembatan ketahanan pangan pada tahun 2024.
3. Puskesdes: Realisasi pembangunan Puskesdes pada tahun 2024.
“Dari hasil analisa dan telaah awal, kami menyimpulkan bahwa laporan dari Kejaksaan ini perlu ditindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut.vSetelah melakukan penelaahan, uji, dan klarifikasi, kami menemukan indikasi yang mengarah pada potensi penyimpangan,” kata Gustam.
Selain itu, kata Gustam, Inspektorat akan menurunkan tim khusus untuk melakukan audit investigasi ke Pekon Tanjung Herang. Tim ini akan bertugas untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait pengelolaan Dana Desa.
“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat Dana Desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat desa. Jika terbukti ada penyimpangan, tindakan hukum yang tegas harus diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan dan akuntabel,” kata Gustam. (Red/*)