
LAMPUNG SELATAN, sinarlampung.co-Insiden tidak menyenangkan menimpa sejumlah jurnalis saat hendak meliput proses serah terima sementara atau Provisional Hand Over (PHO) proyek strategis nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Ketapang, Jumat (30/1/2026). Pihak pelaksana proyek, PT Adhi Karya, diduga menghalangi kerja jurnalistik di lokasi yang dibangun menggunakan uang rakyat tersebut.
Kehadiran awak media di lokasi bertujuan untuk memastikan transparansi progres fisik bangunan senilai Rp15 miliar tersebut, menyusul informasi dari pihak internal PT Adhi Karya bahwa proyek telah mencapai 80 persen. Namun, saat tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemeriksaan, awak media justru diminta meninggalkan lokasi.
Oknum staf PT Adhi Karya berinisial M sempat melarang jurnalis masuk dengan dalih harus memiliki izin khusus dan menyamakan profesi jurnalis dengan LSM. Meski awak media telah menunjukkan kartu identitas pers resmi, larangan tersebut tetap diberlakukan.
“Kita sedang ada pemeriksaan, mohon maaf kita bukan menghambat,” ujar Candra, perwakilan PT Adhi Karya, tanpa memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar pelarangan liputan di fasilitas umum tersebut.
Tabrak Undang-Undang Pers
Tindakan pembatasan liputan ini dinilai mengangkangi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), disebutkan secara tegas bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sebagai proyek yang dibiayai anggaran negara, tahapan PHO seharusnya bersifat terbuka bagi pengawasan publik melalui media massa guna menjamin akuntabilitas.
Sikap tertutup pihak pengembang menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat dan jurnalis. Muncul pertanyaan mengenai kondisi riil di lapangan; apakah ada ketidaksesuaian spesifikasi atau kendala teknis yang berusaha ditutupi dari publik pada momen serah terima tersebut?
Masyarakat berharap proyek KNMP di Desa Ketapang benar-benar dilaksanakan sesuai standar demi kesejahteraan nelayan, tanpa adanya upaya menutup-nutupi progres pembangunan dari fungsi kontrol sosial. (Red)