
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL) di Kabupaten Mesuji, Lampung, kembali menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp97,8 miliar itu diduga bermasalah dan kini disorot tajam oleh LSM PRO RAKYAT.
Proyek tersebut dikerjakan PT Indo Bangun Group berdasarkan kontrak Nomor HK.02.03/03/SNVT.PJPA MS/IRAIII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, dengan konsultan pengawas KSO PT Fajrindo Konsultan – PT Artha Karya Mandiri. Kegiatan ini berada di bawah Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (SNVT PJPA) Mesuji Sekampung, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.
Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan kekurangan volume pekerjaan, yang membuat saluran irigasi tidak berfungsi optimal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, pada Kamis (6/6/2024) menyebutkan bahwa audit atas proyek tersebut menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp14,34 miliar. Meski begitu, sejak ditangani Kejati Lampung pada Mei 2024, hingga kini belum ada kejelasan status hukum maupun penetapan tersangka.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., pada Selasa (21/10/2025) menegaskan, kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan Kejaksaan terhadap proyek yang mereka dampingi.
“Kasus proyek Irigasi Rawajitu ini jelas-jelas bermasalah. Nilai proyek Rp97,8 miliar tapi hasilnya gagal fungsi. Kejaksaan Tinggi Lampung jangan pura-pura lupa dan buta. Kalau di Mesuji ada proyek dengan kerugian Rp14 miliar tapi tidak diusut tuntas, publik bisa menilai ada permainan. Kami minta Kejati Lampung jangan berlindung di balik kata-kata pendampingan proyek,” ujar Aqrobin.
Aqrobin juga menyinggung proyek Peningkatan Way Sekampung Sub D.I. Raman Utara Tahap 2 di Lampung Timur, yang juga berada di bawah SNVT PJPA Mesuji Sekampung. Proyek tersebut dikerjakan PT Basuki Rahmanta Putra (PT BRP) dengan nilai Rp92 miliar dan diawasi KSO PT Catur Bina Guna Persada – PT Bina Buana Raya dengan kontrak pengawasan senilai Rp4 miliar.
“Kami melihat pola yang sama terulang. Spesifikasi tidak sesuai, volume kerja diragukan, dan potensi kerugian negara besar. Proyek ini bisa jadi Rawajitu jilid dua,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menilai pendampingan proyek oleh Kejaksaan melalui nota kesepahaman (MoU) justru menggerus independensi lembaga penegak hukum tersebut.
“Pendampingan proyek lewat MoU membuat pengawasan Kejaksaan kehilangan independensi. Akibatnya, proyek rawan penyimpangan tapi sulit disentuh, karena berlindung di balik istilah ‘pengawalan dan pendampingan Kejaksaan’,” tegas Johan.
Menurutnya, praktik semacam ini harus segera dihentikan karena membuka ruang kompromi dan potensi konflik kepentingan di tubuh Kejaksaan.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membatalkan seluruh MoU pendampingan proyek oleh Kejaksaan. Jika tidak, kerugian negara akan terus berulang dan rakyat makin kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” lanjutnya.
LSM PRO RAKYAT juga menyatakan siap mengirimkan laporan resmi dan meminta evaluasi menyeluruh kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian PUPR, serta Jaksa Agung RI Dr. S.T. Burhanuddin.
“Kalau Kejaksaan berani mendampingi proyek, maka mereka juga harus berani menindak saat ditemukan penyimpangan. Jangan jadi tameng bagi pelaku korupsi berseragam proyek,” pungkas Aqrobin. (*)