
Kota Metro, Sinarlampung.co-Dugaan penyimpangan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mencuat di lingkungan Universitas Islam Lampung (Unisla) Metro. Sejumlah mahasiswa penerima bantuan pendidikan tersebut mengaku hanya menerima sebagian kecil dari dana yang seharusnya menjadi hak mereka.
Menurut sumber internal kampus yang enggan disebutkan namanya, dana bantuan yang diterima per semester hanya sekitar Rp500 ribu, jauh di bawah jumlah semestinya. Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 60 Tahun 2025, mahasiswa penerima KIP Kuliah berhak memperoleh Rp6,6 juta per semester, terdiri dari Rp2,4 juta untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT), Rp1 juta untuk perlengkapan awal, dan Rp3,2 juta untuk biaya hidup selama enam bulan.
“Kami hanya diberi lima ratus ribu untuk uang transport, sisa uang yang lainya dimasukan ke ke tabungan kampus. alasannya untuk administrasi dan tabungan kampus. Tapi kami selaku mahasiswa tidak menerima buku tabungan tersebut. ATM dan buku tabungan KIPK diminta dikembalikan pihak kampus,” ujar salah satu penerima KIPK kepada Sinarlampung.co.
Selain pemangkasan dana, pelaksanaan kuliah di Unisla Metro yang disebut masih berjalan secara daring (online). Padahal, penerima KIP Kuliah diwajibkan mengikuti pembelajaran tatap muka. “Kami ke kampus cuma saat KIP cair. Selebihnya kuliah online, Teman-teman di kampus lain bisa dapat dua jutaan per semester, kami cuma setengah juta. Itu pun nggak tahu ke mana sisa uangnya,” tambah mahasiswa lain dengan nada kesal.
Dugaan penggelapan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan pendidikan di kampus tersebut. Sejumlah mahasiswa pun mendesak pihak universitas agar terbuka dalam menyalurkan dana KIP Kuliah dan meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki kasus ini. “Kami ingin keadilan. Uang bantuan ini dari negara untuk mahasiswa tidak mampu, bukan untuk dipotong seenaknya dan jadi bancakan oknum,” tegas salah satu penerima bantuan
Ketika tim Sinarlampung.co mencoba meminta klarifikasi, sikap tertutup justru ditunjukkan pihak kampus. Ania, staf akademik Unisla, mengaku tidak mengetahui ihwal dana KIPK. “Saya bagian akademik, soal KIPK silakan ke bendahara, Mbak Rini, beliau yang menangani keuangan KIPK” katanya singkat. Selasa 21 Oktober 2025.
Namun, saat wartawan mencoba menemui bendahara kampus, Rini menolak memberi keterangan dan meminta agar media menyampaikan surat resmi kepada rektor. “Saya tidak bisa menjelaskan apa pun. Silakan bersurat ke rektor,” katanya
Sementara itu, Bayu, staf bagian umum, menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pengelolaan dana KIPK. “Kami hanya menangani administrasi umum dan legalisir. Soal KIPK bukan ranah kami,” ujarnya.
Sikap tertutup dari pihak kampus justru memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana bantuan tersebut. Para mahasiswa kini menuntut agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana KIP Kuliah di Unisla Metro.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rektorat Unisla Metro belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggelapan dana tersebut.
Program KIP Kuliah sejatinya merupakan bentuk komitmen negara untuk menjamin akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Namun dugaan praktik penyelewengan di tingkat kampus justru mencoreng semangat keadilan dan cita-cita pendidikan nasional. “Kalau dana bantuan untuk rakyat kecil saja bisa diselewengkan, di mana letak amanah pendidikan kita?” tutur salah satu mahasiswa dengan nada getir.
Apabila dugaan ini terbukti, bukan hanya nama baik Unisla Metro yang tercoreng, tetapi juga marwah pendidikan Islam yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran dan tanggung jawab. (Wisnu/Rob/tama/red)