
Jakarta, sinarlampung.co – Aliansi Triga Lampung kembali turun ke jalan mendesak Kementerian ATR/BPN dan DPR RI segera menuntaskan konflik agraria yang melibatkan PT Sugar Group Companies (SGC). Ratusan massa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI Senayan dan Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (13/10/2025).
Aksi ini menjadi lanjutan dari tekanan panjang masyarakat Lampung yang menuntut penyelesaian sengketa tanah antara warga dan PT SGC yang disebut berlangsung puluhan tahun. Triga Lampung meminta DPR RI dan Kementerian ATR/BPN mengambil langkah konkret, bukan sekadar rapat atau wacana.
Di DPR RI, massa mendesak Panitia Khusus (Pansus) Agraria agar menjadikan kasus PT SGC sebagai prioritas. Mereka meminta DPR menggunakan kewenangannya untuk memaksa pemerintah mengukur ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC secara terbuka, akuntabel, dan mengalokasikan anggaran pada tahun 2026.
“Kita akan terus melakukan pengawalan, kita akan terus melakukan aksi, dan kita akan melakukan prosedur-prosedur hukum yang ada di negara ini,” tegas Ketua DPP Pematank Suadi Romli usai orasi di depan gedung DPR RI.
Aliansi menilai ukur ulang menjadi kunci untuk memisahkan lahan rakyat dari wilayah perusahaan. Mereka juga menyoroti dugaan penguasaan lahan melebihi batas sah, termasuk tanah ulayat, lahan rawa, dan enclave.
Data Triga Lampung menunjukkan Kementerian ATR/BPN mencatat luas HGU PT SGC sekitar 84,5 ribu hektare. Namun izin lokasi dari Gubernur Lampung tahun 1991 mencapai 138 ribu hektare. Selisih itu memperkuat dugaan adanya penguasaan lahan di luar ketentuan.
“Untuk itu, kami mendesak Pansus konflik agraria yang dibentuk oleh DPR RI segera memanggil pihak terkait, baik pemerintah provinsi Lampung, masyarakat yang diwakili Triga Lampung, Kementerian ATR/BPN, serta pihak Kemenhan,” ujar Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in.
Setelah aksi di DPR, massa bergerak ke Kementerian ATR/BPN. Di sana mereka kembali menegaskan desakan agar pengukuran ulang seluruh HGU PT SGC dan perusahaan afiliasinya di Lampung segera dilaksanakan.
“Triga Lampung tetap mendesak keputusan hasil RDPU 15 Juli 2025 yang lalu, dimana keputusan tersebut menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN harus segera melakukan ukur ulang HGU PT SGC, terlepas dari per-awal Agustus kemarin Kementerian ATR/BPN mengatakan bahwa lahan SGC tersebut ternyata adalah milik Kemenhan,” kata Indra.
Mereka menilai pernyataan Menteri ATR/BPN soal kepemilikan aset oleh Kemenhan dan TNI AU, sebagaimana termuat dalam LHP BPK 2015, 2019, dan 2020, justru berpotensi mengaburkan pokok masalah dan tidak boleh dijadikan alasan menunda pengukuran.
Triga Lampung menyebut konflik ini menjadi ujian komitmen negara dalam menegakkan keadilan agraria. Mereka mendesak pengukuran dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan akademisi, organisasi sipil, serta masyarakat lokal.
Dalam aksi di kantor ATR/BPN, mereka menyampaikan tiga sikap utama:
1. Ukur ulang HGU PT SGC harus tetap dilaksanakan, apa pun klaim kepemilikannya, termasuk jika disebut milik instansi negara.
2. Kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi, dan hak-hak warga yang dirampas harus dikembalikan.
3. Mereka menolak ATR/BPN menjadikan status aset Kemenhan sebagai alasan mempertahankan konflik dan membenarkan perampasan hak rakyat.
Aksi berjalan damai dengan pengamanan aparat kepolisian. Massa membawa spanduk dan poster berisi desakan penyelesaian konflik agraria di Lampung.
Jika tidak ada langkah nyata, Triga Lampung mengancam akan kembali turun dengan aksi lanjutan, termasuk menduduki dan berkemah di halaman kantor Kementerian ATR/BPN. (*)