
Palembang, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Jaksa gadungan bernama Bobby Asia (BA), warga Jalan Bumi Manti 4, Kelurahan Kampung Baru, Bandar Lampung, ASN di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Way Kanan, sebagai tersangka. Bobby dan rekannya EF, menjadi tersangka tindak pidana korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Selasa, 7 Oktober 2025.
Keduanya menjalankan aksinya dengan menyamar dengan menjadi jaksa dengan memakai seragam, bersama rekannya EF, warga sipil yang kerap membantu tersangka BA dalam menjalankan aksinya. “Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKD) Kabupaten Way Kanan dengan golongan 3D,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Kasi Penkum, penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan perintah penyidikan oleh Kepala Kejati Sumsel dengan keluarnya Surat PRINT-20/L.6/FD.2/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansyah, S.H., M.H., menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang sebelumnya diamankan di Kejati Sumsel.
Sebanyak lima orang saksi diperiksa oleh penyidik Kejati Sumsel sebelumnya penetapan tersangka. “Kami tim penyidik pada hari ini telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,” ujar Adhryansah.
Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka melakukan operasinya dengan modus tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai jaksa dalam atribut lengkap yang berasal dari Kejaksaan Agung RI.
Berpura-pura sebagai jaksa, Tersangka BA mengaku bisa membantu menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut tindak pidana korupsi di lingkungan wilayah hukum Kejati Sumsel. Sementara tersangka EF yang merupakan warga sipil menjalankan peran sebagai pihak yang membantu tersangka WA dalam menjalankan modus operandi tersebut.
Dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti tersebut, penyidik Kejati Sumsel menetapkan BA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau staf pada UPDT Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DPPKB Kabupaten Way Kanan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-21/L.6.5/FD.2/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
Status tersangka juga diberikan kepada EF selaku pihak pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/L.6.5/FD.2/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
“Bahwa selanjutnya terhadap kedua orang tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara kelas I Palembang dari tanggal 7 Oktober 2025 sampai tanggal 26 Oktober 2025,” ujar Aspidus Kejati Sumsel.
Adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 pidana.
Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 satu. (Red)