
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Husni Mubarak alias Husni, warga asal Aceh, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 15 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, kemasan teh china mereka Guanyiwang, tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, diancam dengan hukuman mati. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu 17 September 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika dalam dakwaannya menyatakan terdakwa terlibat jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, dan terancam hukuman mati. Aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh BNN Provinsi Lampung, di exit Tol Simpang Pematang, “Peristiwa bermula pada Maret 2025, saat Husni bersama rekannya, Muslim Usman (alm) dan Hendra alias Hen bin Rahman (alm), melakukan perjalanan dari Lampung menuju Medan,” kata Elis di persidangan.
Dari hasil penyelidikan, Husni menerima pasokan sabu sebanyak 15 bungkus besar atau sekitar 15 kilogram dari seseorang yang dihubungkan oleh buronan bernama Brojo (DPO). Barang haram itu disembunyikan di dalam mobil Toyota Kijang Inova B-2854-PFG milik terdakwa.
Sesampainya di Exit Gardu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.50 WIB, mobil Husni dihentikan petugas BNN Lampung. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus sabu dengan berat brutto 14,9 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China merek Guanyinwang.
Selain sabu, BNN juga menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Kijang Inova, dua unit telepon genggam, satu kartu debit, dan uang tunai Rp1,9 juta. “Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar JPU. (Red)